jurnalistik.co.id – Mantan pegawai Kejaksaan Negeri Aru, Maluku, Frederika Schipper, dituntut lima tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan calo CPNS. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (27/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menyampaikan bahwa Frederika dinilai melakukan penipuan sekaligus pemalsuan dokumen.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Feby Saitappi. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu.
Frederika disebut sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar milik sejumlah CPNS. Uang itu, menurut dakwaan dan penjabaran jaksa, diberikan karena korban dijanjikan akan diloloskan menjadi pegawai di lingkungan Kejaksaan.
Tuntutan lima tahun penjara
Dalam pembacaan tuntutan, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Permintaan tersebut disampaikan melalui kalimat yang berbunyi, “Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Frederika Schipper dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.
Jaksa menyatakan Frederika secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Jaksa mencantumkan dasar hukum yang merujuk pada Pasal 391 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pasal yang disebutkan dalam uraian tuntutan, yakni kedua 492 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Barang bukti dan permintaan agar terdakwa ditahan
JPU menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Jaksa menyebut adanya satu lembar surat perjanjian yang dibuat pada 23 Agustus 2024, serta empat lembar bukti kuitansi tanda terima uang dari korban kepada terdakwa.
Selain itu, jaksa menyampaikan adanya surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rinciannya mencakup satu lembar Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R. 03/C.4/Cp.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang pemberitahuan peserta Diklat khusus di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Jaksa juga menghadirkan satu lembar Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R.12/C.4/Cp.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025. Surat tersebut membahas peserta khusus pendidikan dan pelatihan Kejaksaan RI di Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Maluku, Papua.
Menurut jaksa, barang bukti tersebut dimohon untuk dirampas guna dimusnahkan. Jaksa juga menyatakan permohonan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada pekan depan, yakni pembacaan nota pembelaan atau pembelaan terdakwa.
Awal perkara dan skema yang dijanjikan kepada korban
Sebelum memasuki tahap tuntutan, persidangan telah mengungkap latar peristiwa. Disebutkan bahwa Frederika menjanjikan enam korban akan diloloskan menjadi PNS dengan syarat harus menyetor sejumlah uang kepadanya.
Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa sekalipun para korban telah menyetorkan uang sesuai permintaan, mereka tidak menjadi PNS kejaksaan sebagaimana dijanjikan. Dari hasil persidangan, terungkap bahwa terdakwa meraup Rp 2 miliar dari enam korban yang disebutkan dalam perkara.
Dengan pembacaan tuntutan ini, perkara Frederika Schipper memasuki fase berikutnya dalam rangkaian proses persidangan. Di sisi lain, majelis hakim akan menilai pembelaan terdakwa pada agenda pekan depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyampaikan bahwa perbuatan Frederika dinilai memenuhi unsur pidana terkait pemalsuan dokumen dan penipuan, sebagaimana dirujuk melalui pasal-pasal yang disebut dalam uraian penuntut.
Jaksa juga menegaskan permohonan agar Frederika tetap ditahan selama perkara masih berjalan, sekaligus meminta barang bukti yang diajukan dalam persidangan diproses sesuai mekanisme perampasan untuk dimusnahkan.
Uraian penuntut memuat ringkasan dokumen perjanjian tertanggal 23 Agustus 2024 serta kuitansi tanda terima uang dari korban, yang disertai surat-surat pemberitahuan peserta pendidikan dan pelatihan Kejaksaan RI di berbagai wilayah.












