Bisnis & Ekonomi

Pajak Penulis Buku Turun Jadi 1,5%, Begini Skema Penerapannya

4
×

Pajak Penulis Buku Turun Jadi 1,5%, Begini Skema Penerapannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penulis Buku Dapat Insentif Pajak Jadi 1,5%, Begini Skema Lamanya - Market

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pemerintah baru saja mengumumkan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Penulis atau Pajak Royalti menjadi 1,5% terhitung dari jumlah bruto. Sebelumnya, penulis dikenakan pajak sebesar 15% dari jumlah bruto.

Perubahan ini menjadi sorotan karena selama ini royalti penulis berkisar 10-12% dari harga buku. Dengan skema baru tersebut, beban pajak yang dikenakan kepada penulis akan mengikuti ketentuan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Skema PPh final 1,5% bagi para pekerja di bidang kesusastraan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Artinya, detail penerapannya masih akan dijabarkan dalam aturan turunan sebelum berjalan penuh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema PPh final atas penghasilan penulis buku akan diberikan pada semester II-2026. Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah.

“Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%,” kata Airlangga belum lama ini.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan soal insentif tersebut, sementara pelaksanaan teknisnya tetap menunggu pengaturan resmi melalui PMK. Dengan begitu, jadwal penerapan dan mekanisme administrasinya akan mengikuti aturan yang disiapkan pemerintah.

Airlangga juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final ini mencakup semua orang yang berprofesi sebagai penulis. Syarat lainnya, buku yang diterbitkan harus memiliki identitas yang diinformasikan melalui nomor international standard book number (ISBN).

Ketentuan ISBN menjadi penanda penting dalam skema ini karena pemerintah hanya menyebut buku dengan identitas tersebut sebagai bagian dari cakupan insentif. Dengan kata lain, status penulis saja tidak cukup; buku yang dihasilkan juga perlu tercatat melalui ISBN.

Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, penurunan dari 15% menjadi 1,5% menunjukkan perubahan yang sangat besar. Di sisi lain, jika mengacu pada besaran royalti yang selama ini berkisar 10-12% dari harga buku, skema PPh final baru itu memberi ruang yang lebih ringan bagi para penulis.

Kehadiran insentif ini juga menempatkan penulis buku dalam paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Namun, untuk tahap implementasi, publik masih perlu menunggu aturan rinci dalam PMK, termasuk bagaimana skema tersebut diterapkan pada penghasilan penulis buku secara teknis.

Dengan keputusan ini, pemerintah memberi sinyal bahwa sektor kesusastraan ikut masuk dalam perhatian kebijakan fiskal. Seluruh rincian formalnya tetap akan bergantung pada ketentuan lanjutan, sedangkan target waktunya sudah disebut akan berjalan pada semester II-2026.

Kebijakan ini dipandang sebagai perubahan yang cukup berarti bagi para penulis karena secara langsung menurunkan porsi pemotongan pajak dari penghasilan yang mereka terima. Dalam praktiknya, skema baru tersebut dapat memberi ruang yang lebih longgar bagi penulis untuk mengelola pendapatan dari royalti, terutama ketika pemasukan dari buku kerap tidak terlalu besar dan sangat bergantung pada jumlah penjualan.

Meski demikian, manfaat kebijakan ini belum bisa dirasakan sepenuhnya sebelum aturan turunannya terbit. Selama PMK belum keluar, publik masih menunggu penjelasan teknis mengenai tata cara pemotongan, pihak yang berkewajiban melakukan pelaporan, serta mekanisme administrasi yang akan dipakai agar penerapan di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Di sisi lain, penegasan bahwa buku harus memiliki ISBN memperlihatkan bahwa pemerintah ingin skema ini berjalan lebih tertib dan terukur. Artinya, insentif tidak hanya ditujukan kepada profesi penulis, tetapi juga melekat pada karya yang sudah memiliki identitas resmi. Dengan kerangka seperti itu, kebijakan baru ini diharapkan bisa memberi kepastian yang lebih jelas bagi penulis sekaligus memudahkan penerapan saat aturan resmi mulai diberlakukan pada semester II-2026.