jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menilai pelibatan anggota TNI dalam membantu memberantas kejahatan jalanan seperti begal di Jakarta dan sekitarnya merupakan langkah yang baik. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keterlibatan itu tidak boleh berjalan tanpa mekanisme yang jelas, karena harus tetap berada dalam koridor permintaan resmi dari kepolisian.
Menurut Edi, dukungan TNI dalam upaya memberantas begal dapat memperkuat keamanan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar bantuan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembagian kewenangan, terutama ketika tugas penindakan tetap berada dalam ranah penegakan hukum yang menjadi bagian utama kepolisian.
“Kita dukung TNI dilibatkan membantu polisi memberantas begal dan kejahatan jalanan untuk memperkuat keamanan masyarakat. Tetapi pelibatan TNI harus berdasarkan permintaan dari kepolisian. Karena tugas ini bagian dari penegakan hukum,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Sinergi yang tetap harus punya batas
Edi menilai sinergi antara TNI dan Polri memang diperlukan ketika kriminalitas jalanan membuat masyarakat resah. Dalam situasi seperti itu, kerja bersama dua institusi negara bisa menjadi penguat bagi upaya menjaga rasa aman di tengah publik. Meski demikian, kerja sama itu tetap harus ditempatkan sesuai fungsi masing-masing, bukan saling mengambil alih peran yang sudah diatur.
Ia menegaskan, kehadiran TNI untuk membantu polisi sebaiknya dipahami sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga keamanan, bukan sebagai pengganti tugas kepolisian. Karena itu, menurut dia, inisiatif pelibatan perlu datang dari kepolisian terlebih dahulu agar arah kerja di lapangan tetap selaras dengan kebutuhan penegakan hukum.
“Kita minta jangan sampai tumpang tindih tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tugas polisi adalah memberantas kejahatan dan menjaga kamtibmas dan penegakan hukum. Sedang tugas TNI adalah pertahanan keamanan negara,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan batas yang menurut Edi harus tetap dijaga. Polisi, dalam pandangannya, memegang fungsi utama dalam memberantas kejahatan dan menjaga kamtibmas, sementara TNI memiliki tugas pokok dalam pertahanan keamanan negara. Dua fungsi itu memang bisa saling menguatkan, tetapi tidak boleh bercampur hingga membuat garis kewenangan menjadi kabur.
Dengan begitu, pelibatan TNI dalam membantu menghadapi begal dan kejahatan jalanan dinilai tetap bisa dilakukan sepanjang bersandar pada permintaan resmi kepolisian. Bagi Edi, langkah seperti itu justru penting agar upaya menjaga keamanan masyarakat berjalan efektif, namun tetap tertib secara kewenangan dan tidak menimbulkan tumpang tindih di lapangan.
Edi juga melihat bahwa persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya dukungan dari TNI, melainkan pada cara pelaksanaannya di lapangan. Jika mekanismenya disusun dengan rapi, kerja sama itu dapat membantu memperkuat respons aparat terhadap situasi yang berkembang cepat di tengah masyarakat. Namun, tanpa alur permintaan dan koordinasi yang tegas, bantuan yang semestinya memperkuat justru bisa memunculkan kebingungan baru bagi aparat maupun warga yang membutuhkan kepastian perlindungan.
Karena itu, ia menilai komunikasi antarlembaga menjadi kunci agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam batas tugas masing-masing. Bagi Edi, kerja sama yang baik seharusnya tidak hanya terlihat dari kehadiran personel di lapangan, tetapi juga dari kejelasan komando, pembagian peran, dan tujuan operasi yang ingin dicapai. Dengan cara seperti itu, upaya memberantas kejahatan jalanan bisa berlangsung lebih terarah tanpa mengaburkan tanggung jawab utama kepolisian dalam penegakan hukum.
Ia pun mengisyaratkan bahwa rasa aman masyarakat harus menjadi ukuran utama dari setiap kebijakan pengamanan. Selama pelibatan TNI dilakukan untuk membantu polisi, bukan menggantikan fungsi kepolisian, maka sinergi tersebut masih berada pada jalur yang tepat. Pada titik ini, yang paling penting adalah memastikan bahwa kerja sama itu benar-benar memberi dampak bagi ketertiban umum, sekaligus menjaga agar kewenangan tiap institusi tetap dihormati dan tidak saling bertabrakan.












