jurnalistik.co.id – Wacana penerapan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki kuota tersebut dijalankan secara sungguh-sungguh.
Di tengah diskusi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, muncul pandangan bahwa persoalan keterwakilan perempuan tidak bisa berhenti pada aturan, tetapi harus sampai pada mekanisme penegakan.
Forum yang membahas rekomendasi strategis keterwakilan perempuan digelar melalui focus group discussion (FGD) oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Komplek Parlemen, Senayan, pada Rabu (15/7/2026).
Usulan diskualifikasi jika kuota tak terpenuhi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendorong adanya sanksi tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi bagi parpol yang gagal memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Aria menekankan bahwa penerapan sanksi tidak mesti diberlakukan secara serempak di seluruh wilayah, melainkan menyesuaikan kondisi di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Ia menyatakan, “Tidak harus secara nasional, tetapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu.”
Pendekatan ini, menurutnya, dimaksudkan agar prinsip putusan Mahkamah Konstitusi dapat terjaga sejak tahapan pengajuan calon hingga penetapan.
Ia memandang proses pencalonan tidak boleh membiarkan celah yang membuat kewajiban kuota hanya berhenti di atas kertas, tanpa dampak nyata terhadap komposisi calon.
Untuk memastikan putusan MK terlaksana dengan baik, Aria juga mengajukan penguatan terkait penempatan calon perempuan.
Usulan tersebut berbentuk penataan nomor urut dengan ketentuan minimal ada satu perempuan di antara dua nomor urut teratas di setiap dapil.
Selain itu, ia menyoroti agar sistem pemilu menghadirkan kepastian bagi perempuan, bukan sekadar memberi opsi yang mudah diabaikan.
Politikus PDI-P itu menyampaikan, “Mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat, bukan sekadar pilihan yang mudah diabaikan.”
Kewenangan KPU dianggap bisa dipakai lebih awal
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, yang menilai putusan MK sebagai momentum bagi KPU untuk bersikap berani.
Menurut Burhanuddin, KPU memiliki ruang kewenangan untuk menggugurkan partai yang melanggar aturan kuota tanpa perlu menunggu perubahan di revisi UU Pemilu.
Berita Terkait
Ia menyebut, “Jadi, ini seharusnya menjadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar.”
Dengan kata lain, mekanisme penegakan tidak harus menunggu proses legislasi yang panjang, karena putusan MK sudah bersifat mengikat.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat imperatif, sehingga penerapannya tidak semestinya terhalang oleh belum masuknya ketentuan tersebut secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Baginya, persoalan utama bukan lagi apakah aturan keterwakilan perempuan perlu diperkuat, melainkan bagaimana aturan itu diterjemahkan menjadi tindakan administratif yang nyata.
Dalam kerangka itu, peran KPU menjadi krusial untuk mencegah pelanggaran kuota dipandang sebagai sesuatu yang dapat ditawar, dinegosiasikan, atau ditunda efeknya.
Rekomendasi akan disampaikan untuk penyusunan RUU Pemilu
Sementara itu, anggota KPP-RI Nurul Arifin menjelaskan bahwa hasil diskusi akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) untuk penyusunan RUU Pemilu.
Rekomendasi yang dibawa tidak hanya menyasar satu aspek, melainkan mencakup sejumlah tahapan penting dalam desain pemilu.
Nurul menyampaikan bahwa rekomendasi ini mencakup mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial di lembaga legislatif.
Ia berharap seluruh rangkaian proses tersebut bisa mendorong regulasi yang lebih inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan.
Nurul menuturkan, “Jadi harapan kami, seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia.”
Dengan demikian, diskusi ini mempertemukan dua kebutuhan sekaligus: kepastian aturan serta keberanian lembaga pelaksana untuk menjalankannya.
Di satu sisi, gagasan sanksi bertujuan memastikan kuota 30 persen tidak menjadi formalitas yang mudah dielakkan.
Di sisi lain, penekanan pada kewenangan KPU menegaskan bahwa implementasi perlu dilakukan melalui tindakan yang dapat langsung menertibkan pelanggaran.
Rangkaian rekomendasi dari KPP-RI juga menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya berada pada ranah konseptual, tetapi diarahkan pada pengaturan teknis yang menentukan cara calon perempuan ditempatkan dan diperhitungkan.
Jika usulan-usulan tersebut diadopsi ke dalam desain revisi, maka proses pemilu diharapkan memberi dampak yang lebih nyata terhadap komposisi keterwakilan perempuan di parlemen.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai “perlu atau tidaknya sanksi” berpusat pada satu pertanyaan besar: apakah putusan MK akan benar-benar membentuk perilaku partai politik dan mekanisme penyelenggaraan pemilu, atau hanya menjadi rujukan yang tidak cukup mengikat.












