Hukum & Kriminal

Pancasilais dan Agamis, Mengapa Korupsi Masih Mengakar?

×

Pancasilais dan Agamis, Mengapa Korupsi Masih Mengakar?

Sebarkan artikel ini
Pancasilais dan Agamis, Mengapa Korupsi Masih Membudaya? News 18 Juni 2026
Ilustrasi: Pancasilais dan Agamis, Mengapa Korupsi Masih Membudaya?

jurnalistik.co.id – Sutawi, dosen guru besar Universitas Muhammadiyah Malang, menyoroti paradoks besar yang terus menghantui Indonesia: sekalipun masyarakat sering disebut pancasilais dan religius, korupsi justru masih berjalan dari waktu ke waktu.

Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, kerap dipahami sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Dalam keseharian, rumah ibadah tumbuh subur, pendidikan agama diajarkan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dan hampir semua pejabat mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan.

Namun, di balik gambaran itu, korupsi tetap menjadi persoalan yang belum selesai. Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia tahun 2024 sebesar 37 dari skala 100.

Dengan skor tersebut, Indonesia berada pada peringkat 99 dari 180 negara. Data ini, sebagaimana disebutkan, memperlihatkan bahwa korupsi masih termasuk persoalan serius yang belum berhasil dituntaskan secara tuntas.

Selain CPI, Badan Pusat Statistik menunjukkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 turun menjadi 3,85 dari sebelumnya 3,92. Penurunan itu mengindikasikan bahwa sikap antikorupsi masyarakat mengalami kemunduran.

Melihat dua indikator tersebut, Sutawi menggambarkan bahwa korupsi di Indonesia dapat dianalogikan seperti kanker stadium lanjut yang telah menjalar ke berbagai organ. Artinya, persoalan ini tidak hanya muncul pada satu titik, tetapi cenderung menyebar dan bertahan.

Dalam konteks itu, kasus demi kasus terus bermunculan dan melibatkan beragam pihak. Penyebutan mencakup pejabat daerah, anggota legislatif, hakim, aparat penegak hukum, hingga pejabat kementerian dan lembaga negara.

Contoh yang disoroti publik adalah penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka oleh KPK. Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa pelanggaran yang diduga terjadi berada pada level jabatan dan fungsi yang memiliki peran dalam pengurusan dokumen.

Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama juga sempat terseret dalam persidangan kasus dugaan suap impor. Penyebutan ini menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang diangkat ke ranah penegakan hukum muncul di lebih dari satu institusi yang berbeda.

Rangkaian informasi tersebut oleh Sutawi diposisikan sebagai penguat kesimpulan bahwa korupsi tidak berhenti pada klaim moralitas semata, melainkan terus hadir dalam praktik. Karena itu, problem yang dihadapi tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang cukup dijawab lewat keseragaman identitas keagamaan atau penerimaan terhadap Pancasila sebagai simbol.

Dalam pandangannya, paradoks yang sama dapat dibaca dari jarak antara fondasi nilai yang diyakini dan indikator perilaku serta persepsi yang justru menunjukkan angka yang belum membaik. CPI Indonesia tahun 2024 sebesar 37 dari skala 100, serta peringkat 99 dari 180 negara, menjadi cermin bahwa korupsi masih dipersepsikan sebagai persoalan serius.

Lebih jauh, IPAK yang turun dari 3,92 menjadi 3,85 pada 2024 memperlihatkan bahwa kecenderungan antikorupsi tidak meningkat. Jika sikap tersebut melemah, maka keberlanjutan korupsi berpotensi menemukan ruang untuk tetap bertahan.

Karena itu, Sutawi menekankan bahwa corak kasus yang menimpa berbagai kategori pejabat menunjukkan masalah yang bersifat sistemik. Kasus-kasus yang melibatkan pejabat daerah, anggota legislatif, hakim, aparat penegak hukum, serta pejabat kementerian dan lembaga negara menggambarkan korupsi sebagai masalah yang menjangkau banyak organ pemerintahan.

Dengan analogi kanker stadium lanjut, korupsi dipaparkan bukan sekadar gangguan sesaat, melainkan keadaan yang telah menjalar. Dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam kasus Silmy Karim, termasuk penetapan delapan tersangka oleh KPK, menunjukkan bagaimana proses hukum dapat mengungkap praktik yang terkait jabatan tertentu.

Pada saat yang sama, contoh dugaan suap impor yang menyeret Djaka Budhi Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperlihatkan adanya pola pelanggaran yang diangkat dalam persidangan. Keseluruhan rangkaian itu menjadi bagian dari penjelasan mengapa korupsi masih membudaya meski masyarakat dikenal pancasilais dan religius.

Pada akhirnya, Sutawi mengajak pembaca menatap persoalan korupsi secara jujur melalui data dan kejadian yang ada. Dari CPI 2024 yang berada di angka 37, peringkat 99 dari 180 negara, hingga IPAK 2024 yang turun menjadi 3,85, gambaran yang muncul menunjukkan bahwa masalah ini belum terselesaikan.

Di tengah kondisi itu, keberlanjutan kasus yang melibatkan berbagai unsur pejabat memperkuat kesan bahwa korupsi tidak mudah hilang. Apabila sikap antikorupsi mengalami kemunduran, maka proses pencegahan dan penegakan yang berjalan perlu dibaca sebagai pekerjaan yang belum selesai.