jurnalistik.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial SP yang diduga membacok pedagang ayam potong di Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, SP diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru sekitar dua bulan keluar dari penjara sebelum kembali terlibat aksi kekerasan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026). Dalam kejadian tersebut, ada dua korban luka-luka, yakni FZ dan TA.
“Untuk tersangkanya inisial SP, laki-laki, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang,” kata Aji, Senin (25/5/2026).
Menurut penjelasan kepolisian, peristiwa ini bermula saat pelaku datang ke lapak penjualan ayam potong milik korban untuk membeli ceker ayam seharga Rp 5.000. Pelaku membayar dengan uang Rp 100.000 dan menerima kembalian Rp 95.000.
Namun, tidak lama setelah transaksi itu selesai, pelaku kembali ke lokasi. Di sana, ia terlibat cekcok dengan pemilik lapak dan pegawai yang ada di tempat itu karena tersinggung dengan ucapan keduanya.
“Pada saat itu sempat terjadi cekcok mulut sehingga pelaku membawa senjata tajam jenis pisau potong bergagang besi yang awalnya dibungkus plastik. Kemudian bungkusnya dibuka dan digunakan untuk membacok korban,” jelas Aji.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan. Selain itu, seorang korban lain juga terkena lemparan pisau dari pelaku yang diambil di lapak tersebut.
Kapolsek Kedungkandang Kompol M Roichan menambahkan, aksi brutal itu diduga dipicu pengaruh minuman keras dan persaingan usaha antarpedagang ayam potong di kawasan itu. Menurut dia, pelaku juga berbisnis ayam potong di area yang sama.
“Pelaku juga berbisnis ayam potong di area yang sama sehingga ada persaingan bisnis,” kata Roichan.
Fakta lain yang diungkap polisi adalah bahwa SP bukan orang baru dalam kasus kekerasan. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pembacokan di wilayah hukum Tumpang, Kabupaten Malang.
“Kondisi pelaku saat itu habis minum dan dia residivis kasus pembacokan juga. Baru keluar dari penjara dua bulan yang lalu,” tambah Roichan.
Setelah sempat buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi di Lesanpuro Gang 12, saat bersembunyi di rumah warga. Saat ditemukan, SP sedang tidur dan tubuhnya ditutupi terpal.
“Ditangkap di rumah warga dalam keadaan tertidur dengan ditutupi terpal,” pungkas Roichan.
Dalam kasus ini, SP dijerat Pasal 466 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini kembali menyoroti bagaimana persoalan sepele di lapak dagangan bisa berubah menjadi kekerasan serius ketika emosi tidak terkendali. Dari rangkaian kejadian yang dijelaskan polisi, transaksi bernilai kecil justru berujung pada pertengkaran, lalu meningkat menjadi serangan yang melukai dua orang sekaligus.
Kondisi tersebut juga memperlihatkan adanya faktor berlapis di belakang kasus ini. Selain dipicu ucapan yang dianggap menyinggung, polisi menduga pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan memiliki latar persaingan usaha di lokasi yang sama. Kombinasi itu membuat situasi yang semula biasa berubah menjadi tindakan agresif.
Riwayat SP sebagai residivis turut membuat kasus ini menjadi perhatian. Baru dua bulan bebas dari penjara, ia kembali diduga melakukan kekerasan dengan pola serupa. Bagi kepolisian, fakta itu menjadi bagian penting dalam penyidikan sekaligus memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak asing dengan tindak pidana penganiayaan.







