jurnalistik.co.id – Pemerintah menyetujui rencana perluasan area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, untuk mengakomodasi minat investasi dan memperkuat pengembangan ekosistem industri serta pelabuhan yang terintegrasi.
Persetujuan tersebut dibahas melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terkait rencana perluasan KEK Gresik. Rapat diselenggarakan di Kantor BUPP KEK Gresik (JIIPE), Gresik, pada Jumat (12/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Sekretaris Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso. Hadir pula pimpinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, pertemuan juga diikuti Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Provinsi Jawa Timur, Administrator KEK Gresik, serta PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Gresik. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari proses peninjauan kebutuhan teknis dan kesesuaian rencana.
Dalam agenda rapat, pembahasan difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang dan pemenuhan persyaratan teknis sebagai bagian dari proses pengajuan perluasan kawasan. Dengan pembahasan yang dilakukan, tahapan lanjutan dipersiapkan agar rencana dapat memasuki proses perizinan serta persetujuan yang diperlukan.
Di ruang pembahasan, pemerintah menekankan bahwa proses yang ditempuh diarahkan untuk memastikan setiap unsur persyaratan teknis dapat dipenuhi. Penetapan proses perizinan dan persetujuan perluasan KEK Gresik disebut akan dilakukan setelah rangkaian pembahasan tersebut terselesaikan.
Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah mendukung perluasan KEK Gresik agar peluang serta potensi investasi dapat segera direalisasikan. Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu (14/6/2026).
“Pemerintah mendukung penuh perluasan KEK Gresik, agar peluang dan potensi investasi yang ada dapat segera direalisasikan dan dikonversi menjadi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja,” ujar Susiwijono seperti dikutip dari keterangan tertulis tersebut.
Rangkaian pembahasan dalam rapat koordinasi menunjukkan keterkaitan antara perencanaan pemanfaatan ruang dan kesiapan persyaratan teknis untuk tahap berikutnya. Dengan demikian, persetujuan perluasan area KEK Gresik diposisikan sebagai langkah lanjutan yang mengarah pada penguatan kegiatan ekonomi di kawasan.
Melalui persetujuan yang dibahas dalam forum tersebut, proses penyelesaian kebutuhan administratif dan teknis diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Pada akhirnya, pemerintah menyiapkan mekanisme agar perluasan KEK Gresik dapat memasuki tahap perizinan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menempatkan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagai dasar yang perlu dijabarkan secara rinci sebelum rencana perluasan KEK Gresik berlanjut ke tahap berikutnya. Koordinasi lintas instansi juga terlihat dari keterlibatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian ATR/BPN, yang berperan memastikan aspek teknis dan rencana pengelolaan kawasan dapat berjalan selaras.
Partisipasi pemangku kepentingan di lokasi rapat turut memperkuat proses peninjauan kebutuhan teknis. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Provinsi Jawa Timur, Administrator KEK Gresik, hingga PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Gresik hadir untuk menelaah kesiapan pengajuan dan menyesuaikan langkah teknis yang dibutuhkan agar tahapan administrasi tidak terputus.
Melalui rangkaian pembahasan yang terarah, persetujuan perluasan area KEK Gresik kemudian diposisikan sebagai langkah lanjutan menuju proses perizinan dan persetujuan sesuai ketentuan. Pemerintah menegaskan dukungan agar peluang serta potensi investasi yang telah disiapkan dapat segera diwujudkan menjadi aktivitas ekonomi di kawasan, termasuk penciptaan lapangan kerja, sebagaimana disampaikan Susiwijono Moegiarso melalui keterangan tertulis.
Rangkaian pembahasan itu memperlihatkan bahwa pemerintah mengarahkan proses perluasan KEK Gresik melalui pengecekan atas kesesuaian rencana dengan kebutuhan pemanfaatan ruang. Koordinasi lintas kementerian yang terlibat juga menunjukkan adanya upaya menyelaraskan substansi teknis dengan kesiapan dokumen, sehingga tahapan berikutnya dapat dilaksanakan secara konsisten.
Dengan dukungan yang disampaikan, persetujuan perluasan area KEK Gresik dipandang sebagai momentum untuk mendorong realisasi peluang investasi menjadi kegiatan ekonomi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah ingin proses lanjutan berjalan terencana, mulai dari penuntasan persyaratan sampai masuk pada fase perizinan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.












