jurnalistik.co.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk membantu pemulihan usaha mikro yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2027.
Pengalokasian dana tersebut disiapkan melalui program Bantuan Presiden (Banpres) yang menjadi bagian dari Rencana Induk Penanggulangan Rehabilitasi Ekonomi Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/6/2026).
Maman menyebut total dukungan sampai 2027 disiapkan untuk membantu pengusaha mikro memperoleh ruang untuk kembali bergerak. Ia mengatakan, “Jadi total sampai 2027 disiapkan kurang lebih sekitar Rp 1,2 triliun untuk saudara-saudara kita pengusaha mikro, agar mereka bisa punya napas, mereka bisa beli alat-alat produksi, alat-alat belanja makanan, alat-alat untuk mereka masak, reaktivasi usaha-usaha kecil mereka di kampung-kampung lain daerah,” ujar Maman.
Menurut Maman, Banpres tersebut akan disalurkan dalam dua tahap. Skema pertama dilakukan pada 2026, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 2027.
Skema dua tahap hingga 2027
Pada tahap pertama, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 600 miliar untuk 200.000 usaha mikro terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Masing-masing pelaku usaha akan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta.
Setelah tahap pertama, bantuan tahap kedua kembali dialokasikan pada 2027 dengan jumlah yang sama. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.
Maman menjelaskan pembagian waktunya secara bertahap, “Jadi artinya akan ada dua tahap, tahap pertama Rp 600 miliar di tahun 2026, tahap kedua di tahun 2027,” kata Maman.
Dari sisi tujuan program, Banpres ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha mikro yang terdampak bencana. Maman menegaskan bahwa skema ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang belum dapat mengakses kredit atau pembiayaan dari sektor perbankan.
Untuk pelaku usaha mikro yang sudah memperoleh akses pembiayaan perbankan, bantuan diberikan melalui mekanisme yang berlaku di industri perbankan, yaitu berupa restrukturisasi kredit.
Koordinasi pendataan penerima bantuan
Maman mengatakan pemerintah tengah menyiapkan proses realisasi program dan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pendataan penerima bantuan. Usulan penerima Banpres ini akan berasal dari pemerintah daerah setempat, dengan pertimbangan tingkat dampak bencana di masing-masing wilayah.
Ia juga menilai bahwa, melihat luasnya area yang terdampak bencana, kemungkinan Aceh menjadi provinsi yang paling banyak menerima Banpres tersebut. Perkiraan ini merujuk pada besarnya wilayah terdampak pada provinsi yang dimaksud.
Maman menegaskan langkah awal yang akan ditempuh dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyiapkan pendataan dan siapa pihak-pihak yang berhak mendapatkan,” ucapnya.
Dorongan agar usaha mikro segera pulih
Secara keseluruhan, program Banpres ini diharapkan dapat segera berjalan agar pelaku usaha mikro yang terdampak bencana dapat kembali menjalankan usahanya. Dengan demikian, sumber mata pencarian mereka dapat dipulihkan.
Pemerintah menempatkan bantuan ini sebagai upaya untuk mendukung reaktivasi usaha kecil di wilayah terdampak, termasuk agar pelaku usaha dapat membeli kebutuhan terkait aktivitas produksi dan belanja. Dalam pandangan Maman, dukungan hingga 2027 dirancang untuk memberi kesempatan agar usaha mikro kembali beroperasi dan tidak berhenti pada dampak bencana.
Melalui pembagian tahap 2026 dan 2027, skema bantuan diharapkan memberi waktu bagi proses pendataan dan penyaluran sesuai mekanisme yang ditetapkan. Koordinasi dengan pemda menjadi bagian penting untuk memastikan penerima bantuan merupakan pihak yang berhak berdasarkan pertimbangan dampak bencana di masing-masing wilayah.
Dengan sasaran 200.000 usaha mikro pada tahap awal yang masing-masing menerima Rp 3 juta, serta perpanjangan dukungan pada tahun berikutnya dengan jumlah yang sama, pemerintah menargetkan pemulihan usaha mikro di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berlangsung hingga 2027.












