Daerah

Pemprov Sumbar Bentuk Satgas Pengawas BBM Subsidi untuk Atasi Antrean di SPBU

×

Pemprov Sumbar Bentuk Satgas Pengawas BBM Subsidi untuk Atasi Antrean di SPBU

Sebarkan artikel ini
Atasi Antrean di SPBU, Pemprov Sumbar Bentuk Satgas Pengawas BBM Subsidi Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Atasi Antrean di SPBU, Pemprov Sumbar Bentuk Satgas Pengawas BBM Subsidi

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah lanjutan untuk merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini dinilai sudah berdampak pada aktivitas masyarakat sekaligus kelancaran roda perekonomian daerah.

Di Padang, gangguan pengisian BBM sempat terlihat pada antrean kendaraan besar yang mengisi BBM jenis solar di SPBU Lubuk Buaya, Padang, pada Selasa (19/5/2026). Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyebut stok biosolar di wilayah Padang dalam kondisi aman dan tetap tersedia di SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kendaraan logistik dan angkutan barang, meski terjadi peningkatan antrean di waktu-waktu tertentu yang dipengaruhi tingginya kebutuhan pengisian BBM secara bersamaan.

Untuk menjawab persoalan antrean tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi. Satgas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM jenis Solar dan Pertalite agar lebih tepat sasaran.

Perintah penguatan pengawasan terintegrasi

Instruksi itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang digelar di Auditorium Gubernuran, Padang. Rapat tersebut melibatkan bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Mahyeldi menegaskan pengawasan harus berjalan terpadu dan melibatkan berbagai pihak. “Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” kata Mahyeldi usai memimpin rakor dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2026).

Pemprov Sumbar menekankan pengendalian distribusi BBM subsidi tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas sektor agar pengawasan efektif hingga tingkat daerah, termasuk keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Mahyeldi juga menyebut keberhasilan pengendalian tidak hanya bergantung pada Pemprov Sumbar atau Pertamina. Sinergi seluruh unsur dinilai menjadi kunci untuk memastikan subsidi energi diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Selain penguatan pengawasan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi juga telah diterapkan. Sejak 1 April 2026, pemerintah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan pasokan sekaligus pemerataan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Modus penyalahgunaan yang ditemukan di lapangan

Upaya pengawasan diperkuat karena masih ditemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, menyampaikan bahwa modus-modus yang teridentifikasi beragam.

Helmi mengatakan, “Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga penggunaan kendaraan yang sengaja direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” ujar Helmi di Padang, Kamis (18/6/2026).

Menurut Helmi, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kondisi ini kemudian disebut berhubungan dengan munculnya antrean panjang di SPBU, terutama pada jam-jam tertentu dan di wilayah dengan tingkat konsumsi tinggi.

Langkah pengawasan yang akan dilakukan

Sebagai tindak lanjut hasil rakor, Pemprov Sumbar bersama berbagai pihak memperkuat sejumlah langkah pengawasan. Di antaranya adalah pembentukan Satgas BBM Subsidi di seluruh kabupaten/kota, peningkatan inspeksi lapangan di SPBU, serta penguatan sistem pelaporan distribusi BBM.

Pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi intensif antara pemerintah daerah, Pertamina, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum. Selain itu, Pemprov Sumbar menyebut akan memanfaatkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi untuk memperkuat pemantauan di lapangan.

Rangkaian langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan sekaligus mempercepat penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak. Penekanan pada pengawasan terintegrasi juga dimaksudkan agar penanganan antrean tidak berhenti pada pendekatan yang bersifat sementara.

Seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.