Hukum & Kriminal

Penggeledahan Rumah Kontrakan di Ambon, Polisi Amankan 57 Burung Dilindungi

×

Penggeledahan Rumah Kontrakan di Ambon, Polisi Amankan 57 Burung Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Grebek Sebuah Rumah Kontrakan di Ambon, Polisi Sita 57 Burung Dilindungi

jurnalistik.co.id – Tim Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan 57 burung dilindungi dari sebuah rumah kontrakan di Kota Ambon. Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, pada Kamis (23/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIT.

Puluhan satwa yang diamankan masih dalam kondisi hidup. Jenisnya beragam dan sebagian merupakan burung endemik dengan nilai konservasi tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut sejumlah spesies yang diamankan, antara lain Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, serta Kakatua Jambul Kuning. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, mengatakan penyitaan berawal dari informasi masyarakat. Menurutnya, ada dugaan aktivitas penampungan satwa liar yang dilindungi di rumah kontrakan tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bergerak ke lokasi dan menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penampungan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan jumlah satwa yang diamankan sebanyak 57 ekor.

Seluruh burung kemudian dibawa untuk diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Budi menegaskan bahwa proses pemeriksaan terus berjalan guna kepentingan penyidikan.

Polisi juga mengungkap bahwa rumah kontrakan itu diketahui dikuasai oleh seorang pria berinisial EYL (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Budi menyampaikan EYL sedang menjalani pemeriksaan, sementara penyidik mendalami dugaan tindak pidana dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain mengamankan 57 ekor burung hidup, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus.

Koordinasi dengan otoritas teknis

Budi menyebut satwa yang diamankan akan diproses untuk kepentingan penyidikan. Setelah itu, penanganannya akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang agar sesuai dengan ketentuan konservasi.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Menurut Budi, kejahatan terhadap satwa liar tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati.

Karena itu, penyidik memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Budi menambahkan, seluruh tindakan akan didasarkan pada alat bukti yang sah.

Penyidik juga, kata Budi, akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berperan dalam penguasaan atau peredaran satwa liar tersebut. Langkah ini dilakukan melalui pendalaman terhadap saksi-saksi, inventarisasi barang bukti, serta koordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait.

Selain memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan, penyidikan diarahkan untuk mengetahui asal-usul satwa, mekanisme penguasaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara. Dengan rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi berharap kasus ini dapat ditangani tuntas sesuai prosedur.

Petugas juga menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pengamanan di lokasi. Setelah satwa dibawa ke kantor Ditreskrimsus, penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan temuan dengan dugaan penampungan, termasuk menelusuri setiap spesies yang disebut dalam pengungkapan tersebut.

Dalam proses pendalaman, penyidik mengaitkan keterangan awal dari informasi masyarakat dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Barang bukti yang ikut diamankan, seperti sangkar, tangkringan, kotak kayu tempat bertelur, serta telepon genggam, dipakai sebagai dasar untuk menguatkan proses penyidikan dan pendalaman terkait penguasaan satwa.

Sementara itu, terhadap tersangka berinisial EYL, penyidik menerapkan langkah penyidikan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Penanganan selanjutnya akan diarahkan pada penelusuran kemungkinan pihak lain atau jaringan, sekaligus koordinasi dengan otoritas teknis agar status perlindungan dan ketentuan konservasi bagi satwa yang ditemukan dapat dipenuhi.