jurnalistik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka Michael Steven setelah diekstradisi dari Kerajaan Maroko. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan di Indonesia.
Michael Steven, yang juga dikenal dengan inisial MS, diserahkan kepada penyidik setelah tahapan ekstradisi selesai. Setelah diterima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, MS menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ade menyampaikan hal itu saat ditanya awak media pada Selasa (23/6/2026).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MS dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade kepada wartawan.
Ade menambahkan bahwa penyidik masih mendalami perkara yang menjerat Michael Steven. Ia juga menyebut perkembangan langkah-langkah penyidikan akan disampaikan kemudian sesuai kebutuhan proses hukum.
“Untuk lebih detailnya terkait langkah-langkah penyidikan yang akan dilakukan, akan di- update berikutnya,” kata Ade.
Sebelumnya, Polri memulangkan Michael Steven dari Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael merupakan buronan Interpol Red Notice yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Keberhasilan pemulangan tersebut dipaparkan sebagai bentuk kerja sama internasional dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa Michael ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Setelah dilakukan proses hukum di Maroko, pemerintah negara tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Serah terima tersangka kemudian dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026. Setelah tahap tersebut, Michael diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu (21/6/2026), sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik di Indonesia.
Rangkaian proses tersebut melibatkan koordinasi Polri bersama Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Kerajaan Maroko. Penahanan MS di Rutan Bareskrim Polri menjadi langkah lanjutan yang menandai tahapan proses hukum berikutnya di Tanah Air.
Rangkaian pemulangan hingga penempatan di tahanan juga menunjukkan tahapan yang berurutan antara proses luar negeri dan fase penegakan hukum di dalam negeri. Setelah koordinasi selesai dan tersangka berada di Indonesia, penyidik melanjutkan rangkaian prosedur untuk memastikan setiap tahapan hukum dapat berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Michael Steven yang tercantum sebagai buronan berstatus Interpol Red Notice diproses melalui dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam berkas yang ditangani, perbuatan yang disangkakan disebut berhubungan dengan dampak terhadap kepentingan para investor, termasuk besaran kerugian yang telah disampaikan dalam pemberitaan.
Usai diserahkan dari Divhubinter Polri kepada penyidik, MS kemudian menjalani pemeriksaan awal sebagai bagian dari penataan proses sebelum penyidikan berjalan lebih jauh. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan data dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara dapat dihimpun secara sistematis.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa upaya penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, sehingga para penyidik memiliki ruang untuk mendalami unsur-unsur perkara sesuai kebutuhan proses. Ade juga menyatakan informasi lanjutan mengenai arah pemeriksaan akan disampaikan kembali apabila sudah memasuki tahapan yang lebih relevan untuk diinformasikan.
Dari sisi kerja sama internasional, keberhasilan tahapan ekstradisi dipaparkan sebagai hasil kolaborasi antarinstansi dan otoritas terkait, termasuk kementerian yang berperan dalam aspek hukum dan hubungan luar negeri. Setelah mekanisme ekstradisi ditempuh hingga serah terima, penahanan di Rutan Bareskrim Polri menjadi penanda langkah berikutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.












