jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).
Menurut penjelasan Tito, SKB tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) agar dapat mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program 3 Juta Rumah sendiri disebut sebagai salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menyampaikan bahwa sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan agar harga rumah lebih terjangkau bagi MBR. Upaya itu diarahkan untuk memastikan penyediaan hunian bisa berjalan lebih cepat dan tetap berpihak pada penerima manfaat.
Langkah percepatan tersebut diwujudkan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang selama ini menjadi acuan penerima manfaat program.
“Putusan ini sudah dibuat dan dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya untuk mempermudah rakyat mendapatkan atau membangun rumah, juga memudahkan para pengembang membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan SKB untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan. Dalam kerangka kerja tersebut, pemerintah menekankan agar aspek regulasi dan koordinasi lintas kementerian bisa bergerak seiring dalam pelaksanaan program perumahan.
Perluasan cakupan MBR melalui pengubahan zonasi
Melalui SKB itu, pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Perubahan ini disebut dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi setiap daerah, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.
“Seperti misalnya zona satu, dari tadinya Rp 7 juta yang belum menikah menjadi Rp 8,5 juta, yang sudah menikah (dari) Rp 8 juta menjadi Rp 10 juta. Di zona empat, khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah Rp 12 juta, yang sudah menikah Rp 14 juta,” jelas Tito.
Dengan rincian tersebut, penyesuaian batas penghasilan MBR tidak lagi hanya mengikuti satu pola klasifikasi wilayah lama. Pemerintah mengarahkan agar ketentuan yang dipakai lebih sesuai dengan karakteristik wilayah, terutama pada daerah dengan biaya lahan yang lebih tinggi.
Fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB tidak dibatasi domisili KTP
Tito juga menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB. Ia mencontohkan kondisi masyarakat yang bekerja di Jakarta, tetapi membeli rumah di daerah penyangga, seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok, karena harga rumah yang lebih terjangkau.
Dengan adanya SKB, pemerintah menegaskan bahwa MBR tidak lagi dibatasi oleh domisili sesuai KTP elektronik daerah setempat. Penegasan ini diarahkan untuk mengurangi hambatan administratif dalam pemanfaatan fasilitas pembebasan biaya terkait pembangunan rumah.
“Tujuannya adalah mempermudah MBR, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan kemudahan dalam bentuk pembebasan PBG dan BPHTB lima persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), tanpa harus menggunakan KTP (atau) domisili setempat,” tutur Tito. Melalui ketentuan tersebut, mekanisme dukungan diharapkan bisa lebih mudah diakses oleh penerima manfaat sesuai kebutuhan hunian di lokasi mana pun mereka berada.








