jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua mengungkap rangkaian perkara narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, polisi menyebut telah menangani 104 kasus dan menetapkan 151 orang tersangka.
Pengungkapan itu juga diikuti penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk ganja yang dinilai siap edar. Selain itu, penyelidikan turut menghasilkan bukti keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis lain serta minuman keras oplosan.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, struktur perkara yang terungkap mencakup 71 kasus peredaran ganja. Di waktu yang sama, tercatat 27 kasus terkait sabu, lima kasus obat-obatan berbahaya, serta kasus peredaran minuman keras oplosan.
“Selama periode Januari hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 104 kasus, dengan 151 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkotika maupun minuman keras oplosan,” kata Kombes Pol Alfian, Senin (29/6/2026).
Dari sisi barang bukti, Ditresnarkoba Polda Papua menyita 38,7 kilogram ganja. Aparat juga mengamankan 134,89 gram sabu, 3.745 butir obat keras, serta 21.530 liter minuman keras oplosan.
Sumber pasokan diidentifikasi dari beberapa wilayah
Hasil penyelidikan menunjukkan, sebagian besar ganja yang beredar di Papua berasal dari negara tetangga Papua Nugini. Alfian menyampaikan bahwa pasokan tersebut diduga masuk melalui jalur laut dan juga jalur tikus yang berada di perbatasan RI-PNG.
“Dari puluhan kilogram ganja yang disita, paling banyak itu dari negara tetangga Papua Nugini. Ini dipasok melalui jalur laut dan juga jalur tikus yang ada di perbatasan RI-PNG,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk narkotika jenis sabu serta obat-obatan keras, polisi menyebut pengadaannya tidak hanya bersumber dari satu titik. Alfian menjelaskan bahwa jaringan pasokan diduga berasal dari wilayah Jawa dan Makassar.
Ancaman pidana mengikuti peran dan barang bukti
Setelah penetapan tersangka, seluruh pihak yang diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut ancaman pidana yang dapat dikenakan berada pada rentang paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Besaran hukuman tersebut, menurut ketentuan yang disebutkan dalam penjelasan kasus, bergantung pada peran masing-masing tersangka serta barang bukti yang dimiliki. Dengan demikian, pertimbangan hukum dilakukan berdasarkan keterlibatan yang ditunjukkan selama proses penanganan perkara.
Penguatan pengawasan di perbatasan menjadi fokus
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada wilayah perbatasan. Aparat juga berupaya memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran agar peredaran barang haram di Papua dapat ditekan.
Alfian menyampaikan bahwa pengungkapan dengan skala besar harus diikuti langkah lanjutan di lapangan. “Dengan pengungkapan yang cukup besar kita akan memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Ajakan tersebut diarahkan agar masyarakat turut terlibat dalam memberi informasi yang dapat membantu penegakan hukum. Dengan sinergi penindakan dan pengawasan, Ditresnarkoba Polda Papua berharap upaya pencegahan tidak berhenti pada tahap pengungkapan, melainkan berlanjut pada pemutusan mata rantai jaringan.
Rincian yang dipaparkan Ditresnarkoba Polda Papua menempatkan pengungkapan ini sebagai rangkaian operasi selama paruh pertama tahun 2026. Polisi juga menekankan bahwa penanganan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan disertai proses penelusuran jaringan peredaran yang menyuplai narkotika maupun minuman keras oplosan.
Alfian menyebut jenis perkara yang terungkap memberi gambaran pola distribusi yang berbeda-beda. Untuk ganja, struktur kasus yang dominan datang dari peredaran ganja, sedangkan pada sabu serta obat-obatan berbahaya, polisi menilai pengadaan tidak muncul dari satu titik saja, melainkan melibatkan wilayah yang disebut berasal dari Jawa dan Makassar.
Dalam konteks penindakan, polisi juga menghubungkan ancaman hukuman dengan peran dan barang bukti yang melekat pada masing-masing tersangka. Dengan dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat menyampaikan bahwa sanksi yang dapat dikenakan berada pada rentang paling lama 20 tahun hingga seumur hidup, sesuai pertimbangan keterlibatan dalam perkara.












