jurnalistik.co.id – Seorang petani berinisial AR (25) asal Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena beralih profesi sebagai kurir narkotika jenis sabu lintas wilayah. Dalam aksinya, AR sengaja menargetkan para pekerja di kawasan penambangan emas ilegal.
Polisi menempatkan Kampuri, yang berada di wilayah Gunung Mas, sebagai sasaran utama dalam peredaran sabu yang dijalankan AR. Peran pelaku disebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan yang lebih luas dan memanfaatkan kondisi pekerjaan informal di lokasi tambang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Budi Rachmat, menjelaskan kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (29/06/2026). Budi mengutip, โDi Kabupaten Gunung Mas , seorang petani berinisial AR (25) beralih profesi menjadi kurir sabu lintas wilayah. Mirisnya, AR sengaja menyasar para pekerja penambang emas ilegal di wilayah Kampuri sebagai target pasar utamanya,โ kata Budi.
Menurut keterangan kepolisian, dalam penangkapan tersebut polisi menyita 92,04 gram sabu serta uang tunai Rp 3,5 juta dari tangan pelaku. Penyitaan itu menjadi bagian dari pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran.
Dalam rilis yang sama, pihak kepolisian menempatkan kasus AR sebagai salah satu dari ratusan perkara narkotika yang berhasil diungkap di Kalimantan Tengah sepanjang enam bulan pertama sejak Januari 2026. Total, polisi menyatakan telah mengamankan 439 tersangka dengan nilai taksiran barang bukti mencapai Rp 140.345.560.000 atau sekitar Rp 140 miliar.
Budi merinci, total barang bukti yang disita meliputi 63,9 kilogram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, serta 50 mL etomidate. Dari jumlah tersebut, wilayah Polres Lamandau disebut mencatat torehan paling masif dengan penyitaan hampir 50 kg sabu dan 15.378 butir ekstasi.
Polda Kalteng juga menyebut beberapa pengungkapan lain dalam beberapa hari terakhir dengan modus yang disebut unik. Di Palangka Raya, kurir berinisial SCW (33) ditangkap setelah menyembunyikan 12 paket sabu seberat 52,14 gram di bawah dasbor mobil Avanza, menggunakan kotak makanan ringan yang dikendalikan bandar wanita SN (37) dari wisma premium.
Selain itu, di Pahandut Seberang, pemuda berinisial SA (23) disebut membuka loket penjualan sabu di rumah kayunya dengan kode harga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Sementara di Kotawaringin Timur, pasangan suami istri YA (23) dan AMP (24) disebut berperan sebagai bandar penyuplai narkoba dari Sampit untuk pekerja kebun sawit dengan fasilitas mobil WR-V.
Dalam penjelasan penindakan, pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi perusak generasi bangsa di Kalimantan Tengah. Polisi menyatakan, berkat rangkaian operasi penindakan tersebut, sebanyak 1.280.140 jiwa warga masyarakat disebut berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkotika, dan sebagian besar barang bukti yang disita telah dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait pertanggungjawaban hukum, AR dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mengenai ancaman pidananya, Budi menegaskan, โMengingat beratnya pelanggaran dan besarnya barang bukti, para pelaku kini terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah,โ kata Budi.
Kasus AR memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran sabu berupaya memanfaatkan celah di wilayah tambang ilegal untuk memperluas sasaran. Dengan penindakan yang disebut melibatkan berbagai skema dan pelibatan banyak tersangka, polisi berharap upaya pencegahan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah terus memberi efek jera.












