Hukum & Kriminal

Anggota Polda NTB Berinisial MCG Jadi Tersangka Dugaan Asusila terhadap Mahasiswi

×

Anggota Polda NTB Berinisial MCG Jadi Tersangka Dugaan Asusila terhadap Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Asusila Terhadap Mahasiswi Regional 25 Juni 2026
Ilustrasi: Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Asusila Terhadap Mahasiswi

jurnalistik.co.id – Seorang anggota Polda NTB yang bertugas di bidang Informasi dan Teknologi (IT) berinisial MCG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila terhadap seorang mahasiswi.

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, pada Kamis (25/6/2026).

“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” ujar Ni Made Pujawati sebagaimana dilaporkan.

Ni Made mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan asusila.

Namun, ia belum menyampaikan lebih lanjut mengenai sangkaan pidana yang diterapkan maupun posisi terkini dari tersangka yang berstatus anggota Polri.

Awal kasus mencuat ke publik

Kasus ini pertama kali mencuat setelah diungkap oleh pegiat anti kekerasan seksual di NTB yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.

Menurut Joko, terduga pelaku merupakan anggota Polda NTB yang bertugas di bidang IT, sementara korban masih berada di bawah umur.

Joko menjelaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut keluarga korban sempat meminta pendampingan dari LPA Mataram.

“LPA waktu itu masuk dan bantu untuk mediasi, karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban,” kata Joko.

Menurut Joko, upaya mediasi dilakukan karena terduga pelaku pada akhirnya setuju menikahi korban.

Namun, dalam perjalanan menuju rencana pernikahan, terduga pelaku kemudian kedapatan selingkuh sehingga korban membatalkan pernikahan.

Joko menuturkan bahwa tidak lama setelah itu, terduga pelaku dilaporkan ke Polda NTB.

“Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Laporannya oleh korban mahasiswi,” terangnya.

Ancaman dan waktu pelaporan

Joko menyebut, mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku.

“Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di wilayah Ampenan, di kos-kosan, Laporannya tanggal 23 Februari 2026,” pungkas Joko.

Dari penjelasan tersebut, terungkap bahwa dugaan peristiwa terjadi di wilayah Ampenan dan dilaporkan pada 23 Februari 2026.

Dengan dasar laporan korban mahasiswi serta rangkaian proses penanganan, perkara kemudian berlanjut hingga dilakukan gelar perkara yang pada akhirnya menghasilkan penetapan tersangka.

Dalam keterangannya, Ni Made menegaskan penetapan MCG dilakukan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti, meski rincian sangkaan pidana serta perkembangan posisi terkini tersangka belum dipaparkan.

Sementara itu, peristiwa yang semula sempat diarahkan melalui mediasi berujung pada pembatalan rencana pernikahan, lalu laporan kepada pihak kepolisian setelah muncul dugaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual.

Joko juga memaparkan latar belakangnya sebagai dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, sekaligus pegiat anti kekerasan seksual, sehingga LPA Mataram turut memberikan pendampingan dalam proses mediasi maupun pendalaman kasus.

Meski demikian, untuk tahapan lanjutan penanganan perkara, informasi mengenai sangkaan pidana yang diterapkan serta posisi terkini MCG masih menunggu keterangan dari pihak berwenang.

Dalam penanganan yang sempat melibatkan mediasi, keluarga korban pada awalnya mengupayakan penyelesaian di luar proses pidana. Pendampingan dari LPA Mataram masuk ketika pihak keluarga memerlukan fasilitasi agar komunikasi kedua belah pihak berjalan. Pada tahap itu, kesepakatan untuk menikah sempat menjadi jalan keluar, sebelum kemudian rangkaian kejadian berubah dan mendorong korban untuk menempuh jalur hukum.

Menurut keterangan yang disampaikan, laporan perkara berawal dari pengalaman korban yang mengaku mendapat tekanan dari terduga pelaku. Insiden tersebut disebut terjadi di Ampenan, tepatnya di tempat tinggal korban di sebuah kos-kosan, dan tercatat dilaporkan pada 23 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual serta dugaan pemerkosaan yang menjadi pokok perhatian dalam proses selanjutnya.

Setelah rangkaian pemeriksaan berjalan, perkara akhirnya dibawa ke gelar perkara yang kemudian menghasilkan penetapan tersangka terhadap MCG. Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB menegaskan bahwa penetapan dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Kendati demikian, penjelasan rinci mengenai pasal yang disangkakan dan perkembangan terkini mengenai status tersangka masih belum diumumkan secara terbuka dan tetap menunggu keterangan dari pihak berwenang.