Hukum & Kriminal

Polisi: 134 Sampul Paspor Berserakan di BSD Tangsel, Satu Kedaluwarsa sejak 2017

0
×

Polisi: 134 Sampul Paspor Berserakan di BSD Tangsel, Satu Kedaluwarsa sejak 2017

Sebarkan artikel ini
Polisi Sebut Paspor Berserakan di BSD Tangsel Hanya Sampul dan Sudah Kedaluwarsa
Ilustrasi: Polisi Sebut Paspor Berserakan di BSD Tangsel Hanya Sampul dan Sudah Kedaluwarsa

jurnalistik.co.id – Pihak kepolisian mengungkap temuan dokumen yang sempat mencuat di media sosial terkait paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi menyebut sebagian besar yang ditemukan hanya berupa sampul paspor, sementara satu paspor lainnya sudah kedaluwarsa sejak 2017.

Menurut polisi, dokumen tersebut ditemukan berada di dekat halte bus BSD, tepatnya di Jalan Letjen Sutopo. Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait asal-usul temuan tersebut.

“Itu sampul paspor sebanyak 134 buah, dan satu paspor yang sudah kedaluwarsa sejak 2017. Dokumen tersebut bukan milik jemaah haji,” kata Kompol Suhardono kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026).

Suhardono menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seluruh sampul paspor serta paspor yang telah kedaluwarsa. Seluruh barang temuan tersebut kemudian diproses melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Sementara masih dalam penyelidikan dan kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Tangerang. Seluruh barang temuan juga sudah kami serahkan kepada Imigrasi,” ujarnya.

Polisi juga menyampaikan bahwa penanganan lanjutan dilakukan bersama Imigrasi Tangerang. Rangkaian langkah pengecekan disebut telah dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya beredar.

Humas/Pejabat Imigrasi Tangerang, Hasanin, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait temuan paspor yang sempat viral. Hasanin menyebut penelusuran dilakukan melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk memastikan informasi tersebut sesuai fakta di lapangan.

Hasanin mengatakan, “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.”

Dalam kesempatan itu, polisi menempatkan temuan dokumen sebagai bagian dari proses penyelidikan. Fokus yang disampaikan adalah komposisi barang temuan, yakni 134 sampul paspor serta satu paspor yang telah kedaluwarsa sejak 2017, serta penegasan bahwa dokumen tersebut bukan milik jemaah haji.

Sejauh ini, polisi juga menyatakan bahwa seluruh barang temuan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk ditangani lebih lanjut. Dengan demikian, langkah berikutnya masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan verifikasi, sejalan dengan keterangan bahwa kasus masih dalam penyelidikan.

Kepolisian dalam penjelasannya juga menanggapi beredarnya informasi di media sosial, sehingga tim melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kabar tersebut benar adanya dan tidak menimbulkan salah pemahaman di masyarakat. Penemuan yang kemudian dimaksud merupakan rangkaian temuan dokumen yang memicu respons cepat dari aparat di lapangan.

Dari hasil penelusuran awal, polisi menyampaikan bahwa barang yang diamankan terdiri dari banyak sampul paspor, serta satu paspor yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2017. Dengan gambaran komposisi tersebut, polisi menekankan bahwa fokus pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian informasi yang sempat viral, sekaligus memastikan status dokumen yang ditemukan.

Setelah dilakukan pengamanan di lokasi, seluruh barang temuan diproses melalui koordinasi dengan instansi terkait. Dalam tahapan ini, polisi menyebut bahwa barang yang sudah terkumpul tidak langsung diambil kesimpulan, melainkan tetap mengikuti rangkaian pemeriksaan agar verifikasi berjalan sesuai mekanisme dan berdasarkan fakta yang ditemukan.

Di sisi lain, pihak Imigrasi Tangerang menyatakan penelusuran dilakukan melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pengujian dan pengecekan disebut meliputi penelusuran langsung ke lokasi untuk mencocokkan informasi awal dengan kondisi di lapangan, sehingga keterangan yang disampaikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penyerahan seluruh barang temuan kepada Imigrasi Tangerang, proses berikutnya berada pada tahap penyelidikan lanjutan dan pengumpulan informasi. Polisi dan Imigrasi juga disebut melakukan langkah bersama untuk memastikan kebenaran data terkait dokumen yang ditemukan, termasuk memastikan bahwa temuan tersebut bukan milik jemaah haji sebagaimana yang sempat beredar di pemberitaan.