jurnalistik.co.id – Satlantas Polres Ponorogo, Jawa Timur, menyita 250 kendaraan dalam razia balap liar yang digelar sejak akhir Mei hingga awal masa libur sekolah. Razia tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap dijadikan lokasi kegiatan balap liar.
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan, sebagian besar pelaku yang terjaring merupakan pelajar. Menurutnya, dari 250 kendaraan dan biker yang terjaring, 70 persennya pelajar.
“Dari 250 kendaraan dan biker yang terjaring razia balap liar , 70 persennya pelajar,” kata Dewo, Selasa (23/6/2027). Polisi menilai, aksi balap liar yang marak saat libur sekolah berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam razia itu, polisi juga memberikan tindakan tegas kepada para pelaku. Dewo menyebut polisi meminta para pelaku menuntun sepeda motor hingga ke Mapolres Ponorogo.
“Tujuannya agar ada efek jera,” imbuhnya. Dengan langkah tersebut, polisi berharap para pelaku jera dan kegiatan balap liar tidak kembali berulang di waktu-waktu yang rawan.
Razia dipusatkan di titik rawan
Patroli dan razia difokuskan pada ruas jalan yang dinilai rawan dijadikan tempat balap liar. Dewo menjelaskan, titik yang dirazia antara lain kawasan Alun-alun, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Baru, Babadan, Dengok, serta lokasi lainnya yang selama ini menjadi rujukan pelaku.
Ia menuturkan, saat libur sekolah, patroli tetap dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari program Kapolres Ponorogo untuk terus melakukan mitigasi terkait balap liar. Upaya ini dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai meningkat pada masa libur.
Ratusan kendaraan yang diamankan merupakan hasil razia yang digelar sejak akhir Mei hingga Juni. Periode tersebut bertepatan dengan dimulainya masa libur sekolah, sehingga polisi melakukan penguatan pengawasan untuk mencegah aksi balap liar terjadi lebih luas.
Dari seluruh kendaraan yang diamankan, sekitar 95 persen merupakan sepeda motor. Sisanya merupakan kendaraan roda empat yang juga terlibat dalam aksi balap liar.
Proses pengambilan kendaraan
Dewo menegaskan, kendaraan yang disita baru bisa diambil setelah pemilik memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan kepolisian. Proses pengembalian dilakukan setelah pemilik menjalani ketentuan yang berlaku.
“Motor bisa diambil setelah pemilik membayar tilang, mengembalikan kendaraan sesuai standar pabrik, dan wajib membawa orang tua saat pengambilan,” pungkas Dewo. Dengan mekanisme tersebut, polisi menempatkan tanggung jawab pada pemilik kendaraan sekaligus melibatkan orang tua dalam pengambilan.
Selain itu, pengembalian kendaraan juga mensyaratkan kendaraan dikembalikan sesuai standar pabrik. Polisi menggunakan ketentuan ini untuk memastikan modifikasi yang mendukung aksi balap liar tidak dibiarkan tanpa penanganan.
Razia yang digelar berulang kali dan ditempatkan pada titik-titik rawan menjadi bagian dari upaya penindakan sekaligus pencegahan. Polisi berharap langkah tersebut dapat menekan aktivitas balap liar, terutama saat libur sekolah berlangsung.
“Untuk titik yang dirazia tentu yang rawan. Contohnya di kawasan Alun-alun, Jalan Suromengggolo atau Jalan Baru, Babadan, Dengok, maupun lokasi lainnya. Saat libur sekolah ini kami tetap melaksanakan patroli setiap hari karena memang menjadi program Bapak Kapolres Ponorogo untuk selalu melakukan mitigasi terkait balap liar,” ucap Dewo.
Dengan penindakan dan pembatasan akses pengambilan kendaraan melalui persyaratan, polisi menargetkan adanya efek jera. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemunculan balap liar dan menurunkan risiko kecelakaan di jalan raya selama masa libur sekolah.
Polisi juga menekankan bahwa pengambilan kendaraan tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan melalui rangkaian ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik. Selain pembayaran tilang, kendaraan diminta kembali ke kondisi standar pabrik agar tidak ada fasilitas atau modifikasi yang berpotensi mendukung kebut-kebutan.
Pendekatan yang dilakukan dengan razia di titik yang selama ini menjadi rujukan pelaku, dipadukan dengan patroli harian pada masa libur sekolah. Dengan begitu, pengawasan tidak berhenti setelah penindakan, melainkan terus dijalankan untuk menekan agar aksi balap liar tidak muncul kembali saat periode yang rawan berlangsung.












