jurnalistik.co.id – JAKARTA—Komisi XI DPR tengah mengupayakan formulasi kebijakan transfer ke daerah (TKD) agar pembangunan di berbagai wilayah tetap berjalan dan hak daerah tidak menyusut. Agenda ini menempatkan keberlanjutan pembangunan sebagai titik utama, sekaligus memastikan ruang fiskal daerah tetap terjaga.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai TKD merupakan elemen penting dalam mendukung kelanjutan pembangunan. Ia menyampaikan pandangan itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
RDPU membahas konsultasi strategis untuk penyelarasan regulasi fiskal. Pembahasan juga diarahkan pada optimalisasi dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan dan migas serta perkebunan, disertai penguatan tata kelola pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI DPR bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah masih mendiskusikan berbagai opsi formulasi kebijakan terkait TKD. Selain TKD, forum juga menyoroti instrumen fiskal lainnya sebagai bagian dari penyiapan kebijakan yang lebih terintegrasi.
“Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy (kebijakan, red) baru,” ujar Misbakhun. Pernyataan ini menegaskan bahwa pembahasan berada pada tahap perumusan arahan sebelum kebijakan masuk pada keputusan akhir.
Misbakhun menyampaikan pula bahwa kewenangan pengusulan kebijakan berada di tangan presiden. Ia menyatakan presiden memegang mandat untuk menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara DPR hadir untuk memberikan penguatan serta persetujuan terhadap proses penyusunan anggaran.
“Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut,” kata dia. Dengan skema tersebut, DPR menempatkan fungsi kontrol dan penguatan pada tahapan penyusunan, agar arah kebijakan anggaran selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Belakangan, sejumlah daerah menyampaikan keluhan terkait berkurangnya alokasi TKD. Misbakhun mengakui persoalan fiskal tersebut dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia, sehingga membutuhkan penataan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan manfaat pembangunan.
Ia juga mengakui pemerintah melakukan perubahan strategi fiskal. Namun, perubahan strategi tersebut, menurut Misbakhun, tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak daerah dalam memperoleh manfaat pembangunan.
“Hak-hak daerah itu tidak berkurang. Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah,” tutur Misbakhun. Dengan demikian, perubahan lebih berfokus pada bagaimana program dan anggaran dijalankan.
Misbakhun menjelaskan bahwa yang berubah adalah mekanisme penyaluran dan pelaksanaan program pembangunan. Apakah pembangunan dilakukan melalui belanja pemerintah pusat atau melalui belanja pemerintah daerah dapat berbeda, tetapi prinsip bahwa masyarakat dan daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan menjadi bagian yang dijaga.
Langkah perumusan TKD diposisikan sebagai jalan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal sekaligus menguatkan pendapatan daerah. Dalam fase yang masih berjalan, komisi dan pemerintah menyiapkan opsi agar pembangunan di daerah tetap berlangsung, sekaligus memastikan tata kelola pendapatan dan keberlanjutan keuangan dapat dipertahankan.
Menurut Misbakhun, rangkaian diskusi ini dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan optimal. Pada saat yang sama, proses penyusunan kebijakan juga diarahkan agar konsistensi pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.
Komisi XI menempatkan keluhan daerah sebagai masukan yang perlu ditangkap dalam perumusan opsi kebijakan. Misbakhun menegaskan bahwa perubahan strategi tidak boleh mengurangi hak masyarakat, sehingga penyesuaian diarahkan pada instrumen pelaksanaan yang digunakan.
Dengan demikian, upaya penyusunan formulasi TKD diharapkan menjadi bagian dari penyelarasan instrumen fiskal yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Komisi XI DPR menilai kebijakan yang disusun perlu dapat menjawab kebutuhan daerah tanpa mengorbankan prinsip keberlanjutan keuangan negara.












