jurnalistik.co.id – JAKARTA — Polisi memperkirakan sabu seberat 11 kilogram yang terkait dengan buronan yang ditangkap di Dumai itu bernilai Rp 19,8 miliar. Perhitungan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
“Narkotika jenis sabu diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 19,8 miliar,” kata Eko. Selain nilai ekonomi, polisi juga memperkirakan pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut menyeret seorang buronan bernama Muhammad Zaki. Ia ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (24/5/2026) pukul 22.30 WIB di Hotel City Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota, Riau.
Sebelumnya, Muhammad Zaki masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara peredaran gelap sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto mencapai 11.445 gram. Dalam keterangannya, Eko menyebut, “Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan/gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.”
Penelusuran polisi mengarah pada dugaan bahwa sabu itu rencananya diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis, Riau. Informasi awal mengenai keberadaan Zaki disebut datang dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen lalu melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap target. Pada Minggu (24/5/2026) siang, polisi memperoleh informasi bahwa Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan bergerak menuju pelabuhan penyeberangan RoRo Rupat-Dumai.
Polisi kemudian mengikuti pergerakan Zaki sampai ke Hotel City Dumai. Dari hasil pengamatan, target diketahui berada di kamar 302. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel,” jelas Eko. Namun, saat penggeledahan dilakukan, polisi tidak menemukan narkotika di lokasi tersebut.
Meski demikian, polisi menilai kuat Zaki merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Dugaan itu diperkuat oleh hasil pengembangan awal dan informasi mengenai jalur peredaran sabu yang diduga melibatkan lintas negara.
Dari hasil interogasi awal, Zaki mengaku mulai bekerja untuk seorang narapidana bernama Ramzi yang berada di Rutan Dumai sejak 2025. Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk awal yang kini masih didalami penyidik.
Eko menjelaskan, pada Februari 2025 Zaki menerima pekerjaan pertama terkait pengiriman sabu lima kilogram. Barang itu disebut diperoleh dari tekong laut bernama Iyung. Setelah itu, pada Mei 2025, Zaki kembali diminta membantu pengiriman sabu dari kawasan Malaka ke Pulau Rupat.
Pada proses berikutnya, Zaki awalnya diberi tahu bahwa jumlah barang yang masuk hanya lima kilogram. Namun setelah barang tiba, jumlah yang sebenarnya disebut mencapai 11 kilogram sabu. Informasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus yang masih terus ditelusuri penyidik.
Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara itu. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing pihak yang disebut berada dalam rantai distribusi sabu tersebut, mulai dari penghubung laut, penyimpan, hingga pihak yang mengatur pengiriman.
Kasus ini menambah panjang daftar penindakan terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur laut dan wilayah perbatasan. Bagi kepolisian, pengungkapan tersebut bukan hanya soal menangkap satu buronan, tetapi juga membuka jejaring yang lebih luas di balik peredaran sabu dalam jumlah besar.












