jurnalistik.co.id – Kepolisian membongkar kasus penimbunan minyak solar subsidi di Bangka Barat. Sebanyak 8 ton atau sekitar 8.000 liter solar subsidi ditemukan ditimbun di sebuah rumah di daerah Mentok, dan tiga pelaku diamankan setelah operasi penggerebekan digelar menyusul keluhan warga terkait kelangkaan solar di SPBU.
Pengungkapan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso. Menurut Agus, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda mengamankan kurang lebih 8.000 liter atau 8 ton BBM subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda.
“Pengungkapan praktik penimbunan solar subsidi di Bangka Barat ,” kata Agus pada sejumlah awak media, Sabtu (6/6/2026).
Agus menjelaskan rangkaian operasi yang dimulai sejak Kamis (4/6/2026) turut mengamankan tiga terduga pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), serta IY alias Yosi (39).
Muji dan Wanto, menurut Agus, diamankan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang Mentok. Sementara itu, Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Selain mengamankan ribuan liter solar, Tim Subdit IV Tipidter juga mengamankan sejumlah barang bukti di dua lokasi penangkapan ketiga pelaku. Barang bukti itu meliputi 2 unit mobil, 2 drum berukuran 1.000 liter dan 5.000 liter, serta 37 drum berisi solar.
Di lokasi penggerebekan juga ditemukan puluhan jeriken, 3 unit mesin pompa hisap, dan 1 unit mesin robin. Agus menyebutkan seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengamanan selama operasi.
Kasus terungkap dari laporan masyarakat
Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Bangka Barat.
“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku termasuk ribuan liter solar berikut barang bukti lainnya,” ungkap Nanang.
Nanang juga membeberkan bahwa solar subsidi yang disimpan para pelaku didapatkan dari para pengerit. Pengerit tersebut diketahui berasal dari beberapa SPBU di wilayah Mentok, Bangka Barat.
Setelah diperoleh dari para pengerit, solar subsidi kemudian dibawa dan disimpan di kediaman pelaku yang berada di Kampung Air Samak, Bangka Barat. Distribusi dari lokasi penyimpanan dilakukan kepada pelaku Yosi yang beroperasi di wilayah Jebus.
Nanang menyebut, dari rumah pelaku M (Muji) solar subsidi lalu didistribusikan kepada pelaku Yosi di wilayah Jebus dengan total kurang lebih 4,6 ton. Pengangkutan dilakukan menggunakan truk berisi tedmon ukuran 1.000 liter dan sekitar 60 derigen, dengan harga 18 ribu rupiah per liter.
Usai diamankan, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum kemudian diterapkan terhadap para pelaku.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022.
“Ketiga pelaku terancam pidana paling lama 6 tahun penjara,” ucap Nanang.
Nanang menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polda Bangka Belitung dalam menindak tegas segala aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan subsidi pemerintah yang dapat merugikan masyarakat. Perwira berpangkat melati tiga Polri itu juga mengimbau agar masyarakat ikut membantu.
“Mengimbau masyarakat agar dapat bekerjasama memberikan informasi jika mengetahui atau menemukan hal-hal seperti ini,” kata Nanang.











