Hukum & Kriminal

Richard Muljadi Akhirnya Diserahkan ke Kejari Banjarmasin, Buronan Kasus Batu Bara Rp 7 M Dicokok di Bandara Soekarno-Hatta

×

Richard Muljadi Akhirnya Diserahkan ke Kejari Banjarmasin, Buronan Kasus Batu Bara Rp 7 M Dicokok di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Akhir Pelarian Richard Muljadi, Buronan Kasus Batu Bara Rp 7 M yang Kini Diserahkan ke Kejari Banjarmasin Regional 22 Juni 2026
Ilustrasi: Akhir Pelarian Richard Muljadi, Buronan Kasus Batu Bara Rp 7 M yang Kini Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

jurnalistik.co.id – Richard Arief Muljadi, buronan dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar, akhirnya diserahkan untuk proses hukum lanjutan. Penyerahan dilakukan setelah ia ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026).

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang serta Kejari Banjarmasin. Richard yang berusia 38 tahun baru saja tiba dari Singapura saat diamankan.

Anang menjelaskan bahwa Richard bersikap kooperatif ketika didatangi petugas. Ia menyampaikan kutipan berikut: “Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejagung pada Minggu (21/6/2026).

Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

Setelah pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Richard kemudian diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Richard disebut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7 miliar.

Dalam perkara tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Aturan yang dikenakan mencantumkan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke persidangan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir selama proses persidangan sehingga penegak hukum kemudian menempuh langkah lain untuk memastikan keberlanjutan perkara.

Jaksa Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya memasukkan nama Richard ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan status tersebut, penanganan perkara berlanjut melalui upaya penangkapan terhadap buronan yang belum memenuhi panggilan persidangan.

Imbauan untuk buronan yang masih berstatus DPO

Dalam keterangannya, Anang mengingatkan seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri sesuai imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Anang juga meminta para buronan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Di sisi lain, kejaksaan juga diinstruksikan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal itu disebut sebagai langkah eksekusi demi memperoleh kepastian hukum dalam proses penanganan perkara.

Richard diketahui merupakan pria kelahiran Singapura dan berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam sejumlah tahapan perkara, statusnya sebagai terdakwa membuat proses persidangan tidak dapat berjalan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Catatan perhatian publik pada 2018

Sebelum terjerat kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, sosok Richard sempat menjadi perhatian publik pada 2018. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Richard disebut diamankan di salah satu restoran kawasan Pacific Place SCBD, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler warna hitam yang layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain dari sisa pemakaian.

Selain telepon seluler, polisi juga mengamankan selembar uang kertas 5 dollar Australia yang pada bagian tertentu terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pemakaian. Proses penetapan tersangka pada perkara narkoba itu menjadi salah satu catatan yang sempat ramai dibicarakan sebelum kemudian ia menghadapi perkara batu bara.

Dengan penangkapan yang berujung pada penyerahan ke Kejari Banjarmasin, Richard kini menempuh tahapan proses hukum yang lebih lanjut terkait perkara batu bara yang sudah memasuki fase persidangan namun sempat terhambat karena ketidakhadirannya. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa upaya terhadap buronan tetap dilakukan agar kepastian hukum dapat diwujudkan.