Hukum & Kriminal

Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap ke Meja Hijau dalam Kasus Ijazah Jokowi

×

Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap ke Meja Hijau dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo dan Dokter Tifa Menuju Meja Hijau dalam Kasus Ijazah Jokowi News 22 Juni 2026
Ilustrasi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Menuju Meja Hijau dalam Kasus Ijazah Jokowi

jurnalistik.co.id – Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap berikutnya setelah lebih dari satu tahun bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Pelimpahan yang dijadwalkan terjadi pada Senin (22/6/2026) pagi itu dilakukan untuk dua tersangka klaster dua. Keduanya adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Dalam rencana awal, proses penyerahan akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pelimpahan tersebut diwarnai dinamika karena kuasa hukum menyatakan Roy dan Tifa menolak penahanan.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Langkah ini disampaikan sebagai respons terhadap situasi kesehatan yang menjadi pertimbangan utama dalam permohonan mereka.

Penolakan penahanan karena kondisi kesehatan

Roy Suryo dan Tifauzia diketahui menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak Jumat (19/6/2026) malam. Keduanya disebut belum sepenuhnya pulih.

Kuasa hukum juga mencatat bahwa sebelumnya pihaknya sempat menolak agar keduanya dibawa ke rumah sakit dengan alasan kondisi kesehatan masih memungkinkan. Setelah itu, keduanya tetap dirawat, dan pernyataan tentang belum pulih menjadi dasar penolakan penahanan.

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun, menyebut kondisi kesehatan Roy dipengaruhi penyakit bawaan. Ia tidak merinci jenis penyakit tersebut, tetapi menegaskan bahwa kondisi terakhir Roy belum stabil.

Refly menyatakan Roy berpotensi memburuk sewaktu-waktu. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat ditemui di RS Polri Kramat Jati pada Minggu (21/6/2026) malam.

“Penyakit itu kondisinya bisa naik-turun. Itulah sebabnya kondisi terakhir harus terus dikontrol. Penyakit tersebut sangat rentan dan polanya harus benar-benar diatur. Pemicu sedikit saja bisa membuat kondisinya melonjak,” ungkap Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu (21/6/2026) malam.

Refly juga menambahkan bahwa tekanan serta pola istirahat yang tidak teratur dapat menjadi pemicu kondisi tersebut. Dengan demikian, tim kuasa hukum menganggap pengelolaan kondisi kesehatan harus terus dikontrol secara objektif.

Sementara itu, Tifauzia disebut sempat harus menjalani perawatan dengan infus hingga Minggu siang. Menurut Refly, kondisi Tifa bahkan lebih mengkhawatirkan dibandingkan Roy.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menolak Roy dan Tifa dikembalikan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada malam sebelumnya. Mereka menyampaikan keberatan karena kondisi pasien dinilai masih membutuhkan perawatan dan pertimbangan medis.

“Intinya adalah memang ada rencana penjemputan atau pemulangan ke Polda. Itu memang ada upaya untuk melakukan itu, cuma kami para pengacara berkeberatan karena kondisi objektif pasien,” jelas dia.

Jadwal berangkat ke Kejari Jaksel dan perubahan rencana

Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB pada Senin pagi. Rangkaian agenda itu bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang telah menempuh tahapan sebelumnya.

Setelah melalui diskusi, rencana awal penyidik untuk membawa keduanya dari Mapolda Metro Jaya diurungkan. Perubahan ini terjadi dalam konteks dinamika penahanan dan permohonan penangguhan yang disiapkan oleh kuasa hukum.

Dengan demikian, pelimpahan ke kejaksaan tetap direncanakan berlangsung pada Senin (22/6/2026) pagi, sementara penolakan penahanan dan permohonan penangguhan menjadi bagian dari perkembangan yang menyertai proses tersebut.

Perjalanan perkara ini sendiri sudah melewati proses yang panjang, sehingga ketika memasuki fase lanjutan, langkah administratif seperti pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi titik yang dinanti. Dalam rangkaian agenda Senin pagi itu, dua tersangka klaster dua dibawa melalui mekanisme penyerahan ke pihak kejaksaan, setelah tahapan sebelumnya berjalan.

Di tengah persiapan tersebut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa keberatan yang mereka sampaikan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait langsung pada kondisi klinis kedua pasien. Dengan fakta bahwa Roy dan Tifauzia masih dalam perawatan serta disebut belum pulih sepenuhnya, tim pengacara menilai pertimbangan medis perlu menjadi dasar ketika keputusan beralih dari rumah sakit ke Rumah Tahanan.

Selain itu, perubahan rencana keberangkatan turut menunjukkan adanya penyesuaian sesuai perkembangan hari itu. Agenda yang semula menempatkan pemberangkatan dari Mapolda Metro Jaya kemudian diurungkan setelah diskusi, sementara rencana pelimpahan ke kejaksaan tetap dipertahankan pada Senin (22/6/2026) pagi, mengikuti dinamika penahanan dan permohonan penangguhan yang telah disiapkan.