jurnalistik.co.id – Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan dukungan sekitar 50 tokoh masyarakat sebagai penjamin. Pengajuan itu ditujukan untuk memperkuat langkah mereka yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyampaikan bahwa tidak semua tokoh yang mendukung permohonan tersebut bersedia namanya disebutkan secara terbuka kepada publik. Menurut mereka, jumlah penjamin yang banyak membuat penyebutan satu per satu tidak menjadi pilihan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa menyampaikan penjelasan tersebut saat berkomunikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati pada Minggu (21/6/2026). Kuasa hukum menyebutkan bahwa sebagian tokoh telah menyatakan kesediaannya dan sebagian lainnya memilih tetap tidak dipublikasikan.
“Jadi begini, kalau tokoh itu banyak tentu. Tetapi kami tidak ingin menyebutkan satu per satu. Misalnya, yang mau disebutkan Profesor Din Syamsuddin, beliau bersedia,” ucap kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di RS Polri Kramat Jati.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum memastikan sekitar 50 tokoh masyarakat yang dimaksud telah memberikan dukungan agar dapat berperan sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan. Ia juga menjelaskan bahwa daftar penjamin tersebut menjadi salah satu instrumen yang nantinya dapat dipakai atau tidak dalam pengajuan.
“Jadi kalau tanpa senjata itu kita bisa memberikan hal yang terbaik bagi klien kami, tentu kami akan memilih jalan yang paling halus,” sambungnya. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pertimbangan strategi dalam menyusun permohonan penangguhan penahanan.
Rencana penyerahan permohonan
Surat permohonan penangguhan penahanan rencananya baru akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada esok hari, yaitu Senin (22/6/2026). Penyerahan itu dijadwalkan beriringan dengan proses pelimpahan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi. Karena alasan jadwal, rencana penyerahan tidak dilakukan pada malam sebelumnya.
Sebelumnya sempat ada rencana memulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Polda Metro Jaya pada malam sebelum Senin. Namun, pihak kuasa hukum menolak rencana tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan keduanya belum stabil.
Latar perkara dan proses penetapan tersangka
Perkara ini sebelumnya diberitakan terkait dugaan pencemaran nama baik yang bersangkutan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan dalam pemberitaan adalah maksimal enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya kemudian membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster sesuai dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dikenai Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Untuk klaster kedua, penyidik menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring proses berjalan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya kemudian menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Adapun Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi. Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).
Penahanan tersebut kemudian disertai perawatan di RS Polri Kramat Jati karena keduanya mengalami gangguan kesehatan sejak ditahan. Dengan kondisi tersebut, pengajuan penangguhan penahanan kini didukung oleh sekitar 50 tokoh masyarakat sebagai penjamin.
Melalui permohonan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa berupaya memperkuat proses hukum yang sedang berjalan dengan melibatkan dukungan penjamin yang diajukan melalui Kejari Jakarta Selatan. Penyerahan surat direncanakan dilakukan pada Senin (22/6/2026), bersamaan dengan tahapan pelimpahan perkara.












