Hukum & Kriminal

Usai Menganiaya Anak Buah, Pengusaha Palembang Ajukan Restorative Justice

0
×

Usai Menganiaya Anak Buah, Pengusaha Palembang Ajukan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Usai Aniaya Anak Buah, Pengusaha di Palembang Ajukan Restorative Justice Regional 8 Juni 2026
Ilustrasi: Usai Aniaya Anak Buah, Pengusaha di Palembang Ajukan Restorative Justice

jurnalistik.co.id – Pengusaha asal Palembang, Junaidi alias Ko Ajun (53), mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopirnya, Irza (23). Langkah itu ditempuh menyusul penetapan status hukum yang terjadi setelah video penganiayaan viral di media sosial.

Kasus bermula ketika video yang memperlihatkan Ko Ajun menganiaya Irza beredar dan kemudian berujung pada penangkapan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Ko Ajun sebagai tersangka, sebelum akhirnya menerima pengajuan RJ dari para pihak.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan, Ko Ajun ditangkap pada Kamis (5/6/2026). Keputusan penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku yang ada dalam video yang beredar.

Sonny menjelaskan bahwa, “Dari hasil identifikasi, pelaku dalam video tersebut adalah saudara J alias AJ. Lokasi kejadian berada di salah satu pool atau workshop truk di Jalan Nurdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang merupakan milik terduga pelaku,” ujar Sonny, Senin (8/6/2026). Ia juga menyebutkan bahwa lokasi kejadian terkait dengan tempat yang disebut sebagai milik terduga pelaku.

Selain mengidentifikasi pelaku dan lokasi, polisi juga menerima laporan dari korban Irza. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi kemudian menjadi dasar penyidik untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Sonny, polisi melakukan gelar perkara dan memutuskan peningkatan status hukum. “Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara J alias AJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,” kata Sonny.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Ajun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Dalam keterangan tersebut, Sonny menjelaskan dasar penjeratan hukum yang dikenakan kepada tersangka.

Sonny menyatakan, “Tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya. Dengan demikian, ketentuan pidana dan batas ancaman yang disebutkan berada dalam kerangka pasal tersebut.

Setelah proses penetapan tersangka berjalan, pihak kepolisian kemudian menyoroti perkembangan permohonan RJ. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pihaknya telah menerima surat perdamaian yang diajukan untuk proses restorative justice.

Namun, Jedi menegaskan bahwa permohonan RJ tidak dapat langsung dikabulkan begitu saja. “Sudah diterima surat perdamaian mereka. Namun, untuk RJ tidak langsung serta merta diproses, ada mekanismenya yang harus dilewati. Akan kita proses terlebih dahulu,” kata Jedi. Pernyataan itu menunjukkan adanya tahapan yang harus dilalui sebelum RJ diproses lebih lanjut.

Kuasa hukum Ko Ajun, Benny Murdani, menyebut pihaknya telah melakukan mediasi dengan korban dan mencapai kesepakatan damai. Ia menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut lahir dari proses pertemuan dan pembahasan kedua pihak.

Benny menjelaskan, “Kami melakukan mediasi dengan pihak sopir terkait permasalahan ini. Alhamdulillah sudah sepakat bahwa ini adalah kekhilafan dan sama-sama mengakui kesalahannya, sehingga terjadilah perdamaian,” ujar Benny. Dalam penuturannya, mediasi diarahkan pada pengakuan kesalahan dan upaya penyelesaian secara damai.

Benny menambahkan bahwa surat perdamaian telah ditandatangani. Ia juga menyebut kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat masing-masing.

Dengan diterimanya surat perdamaian, proses menuju RJ kemudian berada pada koridor mekanisme yang ditetapkan. Kepolisian menyatakan bahwa tahapan harus dijalankan terlebih dahulu sebelum keputusan terkait RJ ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sementara itu, pengajuan RJ oleh pihak Ko Ajun menjadi bagian dari upaya penyelesaian di luar proses hukum yang berjalan. Kesepakatan yang melibatkan korban dan pihak terlapor juga memperlihatkan bahwa mediasi telah dilakukan hingga menghasilkan surat perdamaian dan rencana pencabutan laporan.

Terlepas dari pengajuan tersebut, pihak kepolisian tetap menekankan adanya mekanisme yang harus ditempuh dalam restorative justice. Langkah berikutnya akan bergantung pada tahapan yang berlaku setelah surat perdamaian diterima dan diproses sesuai prosedur.