jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, berupaya menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK menyebut materi tersebut didalami saat memeriksa Iskandar HP Sitorus sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali keterangan saksi yang dinilai mengarah pada upaya penghambatan proses penyidikan. “Saksi IHS hadir dalam pemeriksaan hari ini. “Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.”
KPK juga menyatakan penyidik masih menelusuri bukti-bukti yang diperoleh untuk memastikan dugaan perbuatan Iskandar HP Sitorus memenuhi unsur dalam ketentuan hukum yang dipersangkakan. “Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
Perkara suap di lingkungan bea cukai
KPK menyebut dalam perkara ini telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka berasal dari unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang terkait dengan proses dokumen dan operasional impor.
Tujuh tersangka yang disebut KPK terdiri dari pejabat Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) Rizal. Selain itu, KPK menyebut Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Adapun pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. KPK menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut terkait dengan dugaan perbuatan suap yang memengaruhi proses terkait barang impor.
Nilai suap dan rincian pemberian
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, didakwa memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Jaksa menyebut suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa juga menyebut pemberian suap dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan. Dalam uraian dakwaan, suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda.
Lokasi pemberian suap disebut mencakup Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara. KPK menyatakan bahwa rangkaian perkara tersebut menjadi konteks yang turut memunculkan dugaan penghambatan proses penyidikan yang belakangan didalami melalui pemeriksaan saksi.
Pejabat penerima suap
Jaksa juga menyebut tiga pejabat Bea Cukai yang dikaitkan dengan penerimaan aliran suap, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tiga pejabat lainnya yang disebut menerima aliran suap adalah Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiganya disebut masih berstatus tersangka dan belum disidangkan. KPK kemudian memperluas pendalaman dengan memeriksa pihak yang diduga memiliki peran dalam upaya menghambat proses penyidikan.
Pasal yang didakwakan
Atas perbuatannya, John Field dan kawan-kawan didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut juga disebut juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan Iskandar HP Sitorus sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026). Melalui pendalaman terhadap keterangan saksi, KPK menilai adanya dugaan pengumpulan informasi atau materi yang mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan, sembari menelusuri bukti-bukti untuk memastikan pemenuhan unsur hukum.












