jurnalistik.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang disebut berkaitan dengan meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha. Penyelidikan ini dijalankan setelah Kemenkes menegaskan kebutuhan pengungkapan fakta secara objektif.
Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan langkah awal investigasi tersebut seusai menghadiri misa pemakaman dr. Icha di rumah duka, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Senin (29/6/2026). Yuli menyatakan bahwa tim Kemenkes telah tiba di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik.
dr. Icha merupakan dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kemenkes kemudian mengaitkan proses penelusuran dengan dugaan intimidasi yang diduga dialami dalam konteks layanan kesehatan, termasuk peristiwa yang berujung pada kematian dr. Icha.
Dalam kesempatan itu, dr. Yuli menegaskan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Menurutnya, Menkes meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa ini untuk diungkap secara objektif, agar proses yang berjalan memiliki dasar penelusuran yang jelas.
“Kami datang untuk melihat dan mendalami secara menyeluruh kasus yang menimpa dr. Icha,” ujar Yuli. Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan penjelasan mengenai mekanisme penanganan informasi dan pengumpulan keterangan selama investigasi berlangsung.
Fokus pemeriksaan dan keterangan dari pihak terkait
Yuli menyebut tim investigasi dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Dalam prosesnya, pihak tersebut akan menggali berbagai keterangan yang berkaitan dengan dugaan intimidasi yang disebut terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada 13 Juni 2026.
Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan yang mengetahui maupun yang mengalami langsung peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan secara jujur. Tujuannya, rangkaian kejadian dapat terungkap secara utuh, bukan berdasarkan potongan informasi yang berpotensi menimbulkan kekeliruan.
Selain investigasi, Kemenkes juga mendorong tenaga kesehatan agar tidak takut melapor apabila mengalami perundungan, intimidasi, atau intervensi saat menjalankan profesi. Yuli menegaskan bahwa pelaporan dapat disampaikan melalui hotline resmi Kemenkes dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
“Saya terenyuh. Kejadian ini sudah berlangsung 14 hari dan kami baru menerima laporan sekarang. Tolong lindungi tenaga kesehatan kita. Jangan sampai mereka bekerja melayani masyarakat, tetapi tidak mendapatkan perlindungan dari fasilitas kesehatannya,” kata Yuli. Dalam penjelasannya, ia menempatkan perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakan profesionalitas layanan.
Yuli juga meminta dinas kesehatan di seluruh daerah untuk memperkuat koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah tersebut dimaksudkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, serta proses penanganan di tingkat daerah memiliki jalur pencegahan yang lebih terstruktur.
Keterlibatan kelembagaan dan dukungan dari profesi
Menurut Yuli, dirinya hadir di NTT bersama Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024–2028, drg. Arianti Anaya, serta jajaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTT. Kehadiran perwakilan kelembagaan dan organisasi profesi ini dimaksudkan untuk memastikan proses penelusuran berjalan secara menyeluruh.
Bagi Kemenkes, keterlibatan pihak-pihak terkait diharapkan membantu memperluas cakupan keterangan yang dibutuhkan, sekaligus menjaga agar investigasi tidak berjalan semata-mata berdasarkan asumsi. Dengan adanya dukungan dari berbagai unsur, proses penelusuran diarahkan pada kebutuhan verifikasi informasi.
Belasungkawa dan penguatan perlindungan hukum
Pada kesempatan yang sama, Yuli menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Icha. Ia mengenang almarhumah sebagai sosok dokter yang dikenal ramah, lembut, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Yuli menegaskan bahwa perlindungan terhadap dokter dan tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia juga merujuk ketentuan pada Pasal 273 yang melarang adanya intervensi terhadap tenaga medis dalam menjalankan profesinya.
“Dokter dan tenaga kesehatan harus saling melindungi dari berbagai bentuk intimidasi maupun intervensi pihak luar. Aturan hukumnya sudah sangat jelas,” ujarnya. Dengan dasar itu, Kemenkes memposisikan penelusuran kasus ini sebagai bagian dari upaya memastikan tenaga medis memperoleh ruang kerja yang aman dan tidak tertekan oleh intervensi yang tidak semestinya.












