jurnalistik.co.id – Kematian dr Elizabeth Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT) menimbulkan perhatian luas setelah muncul dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Tenaga kesehatan berusia 27 tahun itu bertugas di Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu.
Menurut pemberitaan, dugaan intimidasi itu diduga memicu depresi berat pada dr Icha hingga ia nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri. Tiga nama anggota DPRD TTU disebut terseret dalam pusaran kasus ini, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golongan Karya (Golkar), Norbetus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan (PDIP).
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dr Icha melalui akun Instagramnya. Kemenkes menyatakan akan memastikan investigasi berjalan menyeluruh terkait peristiwa tersebut.
Di tengah proses penanganan kasus, DPP Golkar dan DPP PKB menyatakan langkah organisasi serta kesiapan memberi konsekuensi kepada kader jika terbukti bersalah. Pernyataan sikap keduanya muncul setelah publik menyoroti keterkaitan dugaan intimidasi dengan kondisi psikologis dr Icha.
Golkar: klarifikasi dan pendalaman di tingkat daerah
Sekretaris Jenderal DPP Golkar, M Sarmuji, menegaskan partainya tidak dapat membenarkan sikap arogan pejabat publik terhadap masyarakat. Ia mengingatkan kader dan pejabat dari Golkar agar tidak menyalahgunakan jabatan, khususnya ketika berhadapan dengan pihak yang berada pada posisi lebih rendah.
Sarmuji menyampaikan pesan khusus kepada pejabat publik dari partainya, “ojo dumeh”. Ia menyebut, “Jangan mentang-mentang punya jabatan berperilaku yang tidak pantas termasuk mengintimidasi orang yang posisinya di bawah.”
Ia juga menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menindas. Dalam penjelasannya, “Pesan kami ke semua pejabat publik khususnya yang dari Golkar, ‘ojo dumeh’. Jangan mentang-mentang punya jabatan berperilaku yang tidak pantas termasuk mengintimidasi orang yang posisinya di bawah,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2026).
Lebih lanjut, Sarmuji menyatakan DPP Golkar telah memerintahkan Pengurus Daerah (DPD) Golkar NTT untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Pihaknya juga menginstruksikan pemanggilan segera terhadap Therensius Lazakar agar yang bersangkutan dimintai klarifikasi.
Menurut Sarmuji, “Terhadap anggota DPRD yang berperilaku buruk, kami minta DPD provinsi untuk panggil dan menertibkan. Untuk masalah ini akan didalami oleh DPD provinsi,” imbuhnya.
PKB: sanksi disiplin bila terbukti terlibat
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa PKB, Nihayatul Wafiroh, menyatakan PKB tidak akan tinggal diam atas keterlibatan yang diduga terjadi pada kadernya, Norbetus Tubani. PKB menilai dugaan intimidasi terhadap tenaga medis merupakan pelanggaran serius.
Nihayatul menjelaskan bahwa partainya menjadwalkan pemanggilan resmi untuk mendengar keterangan dari yang bersangkutan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan, “Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun,”. Dalam kesempatan yang sama, Nihayatul menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan termasuk pelanggaran berat, baik dari sisi etika publik maupun disiplin internal partai.
Menurut Nihayatul, PKB akan menjatuhkan sanksi apabila dugaan tersebut terbukti benar. Ia menegaskan bahwa partainya tidak memberi ruang bagi kader melakukan intimidasi ataupun kekerasan verbal kepada tenaga kesehatan di Indonesia.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” ucap Nihayatul.
Dalam penekanan lanjut, Nihayatul menyatakan PKB memandang persoalan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan menyangkut perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan peran kemanusiaan. Oleh sebab itu, proses tabayun dipersiapkan sebagai bagian dari langkah organisasi.
Respons cepat dari Golkar dan PKB juga memperlihatkan bahwa kedua partai menempatkan dugaan intimidasi dalam kerangka penegakan disiplin serta tata etika pejabat publik. Tahap berikutnya, pemanggilan dan pendalaman akan menjadi pintu untuk menguji kebenaran dugaan dan menentukan langkah sesuai aturan partai.
Sementara itu, Kemenkes menyatakan telah menyiapkan investigasi menyeluruh, setelah peristiwa tragis tersebut menjadi sorotan. Di saat yang sama, perhatian publik terus mengarah pada proses klarifikasi di tingkat partai dan mekanisme penegasan fakta oleh pihak berwenang.
Kasus ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi ketika tindakan yang diduga menekan seseorang berujung pada hilangnya nyawa. Dengan adanya instruksi klarifikasi serta agenda tabayun, publik menunggu kelanjutan proses yang dapat memulihkan kepastian dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.












