jurnalistik.co.id – Polresta Tanjungpinang kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Kepulauan Riau. Aparat menyita sabu seberat tiga kilogram yang berasal dari Johor Bahru, Malaysia, dan rencananya akan dikirim menuju Jakarta melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka diamankan di kawasan Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari rangkaian penyelidikan terkait pergerakan jaringan pengiriman narkoba lintas negara.
Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa kasus ini diungkap melalui konferensi pers pada Rabu (17/6/2026). Pengungkapan dilakukan untuk menunjukkan bagaimana jaringan penyelundupan narkoba yang masuk lewat perairan dapat dilacak hingga tahap penyerahan.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Rio Sianturi, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan setelah memantau pergerakan jaringan pengiriman narkoba lintas negara yang masuk melalui jalur perairan. Langkah itu dilakukan sebelum akhirnya dua tersangka ditangkap di lokasi yang telah ditetapkan.
βDari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu mencapai tiga kilogram,β kata AKP Lajun Rio dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026) dikutip dari Antara. Pernyataan itu menegaskan bahwa barang bukti berhasil diamankan saat jaringan sedang berjalan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BA (49) dan HS (26). Berdasarkan hasil yang diungkap polisi, keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan pengiriman narkoba tersebut.
Menurut penjelasan AKP Lajun Rio, tersangka HS berperan sebagai kurir utama yang membawa sabu dari Johor Bahru, Malaysia, menggunakan kapal kayu. Jalur laut dipilih karena dinilai lebih mudah untuk menghindari pengawasan ketat di jalur resmi.
HS kemudian menyeberangkan barang haram tersebut menuju wilayah perairan dekat Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan. Pada tahap ini, polisi menyebut adanya proses pemindahan yang menjadi bagian dari rantai pengiriman lintas wilayah.
Setibanya di wilayah perairan Bintan, HS dijemput oleh BA yang bertugas melanjutkan distribusi barang tersebut ke jalur berikutnya. Dengan demikian, BA berperan sebagai pihak yang mengambil alih proses setelah barang sampai di titik perairan yang dituju.
Rencana pengiriman kemudian diarahkan melalui jalur laut dari Tanjungpinang menuju Jambi. Dari Jambi, sabu tersebut diproyeksikan sampai ke Jakarta sebagai tujuan akhir.
Namun, polisi menekankan bahwa rencana tersebut tidak sempat terlaksana karena aparat berhasil menangkap kedua tersangka sebelum pengiriman berlanjut. βNamun sebelum rencana itu terlaksana, kami berhasil menangkap kedua tersangka, beserta barang bukti sabu-sabu,β ungkap AKP Rio.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara tersebut. Pengakuan ini menjadi bagian dari pendalaman untuk melihat sejauh mana keterlibatan serta peran masing-masing.
Sementara itu, motif ekonomi disebut menjadi faktor utama yang mendorong keterlibatan keduanya. Polisi menyampaikan bahwa mereka dijanjikan imbalan yang cukup besar apabila berhasil mengantarkan barang hingga ke tujuan akhir.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim ke Jakarta. Skema pembayaran per kilogram ini menjadi salah satu unsur yang memperjelas ketergantungan jaringan pada target pengiriman.
Selain pemeriksaan awal, kepolisian melakukan tes urine terhadap kedua tersangka untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pendukung untuk memastikan dugaan keterlibatan sesuai dengan hasil temuan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA dinyatakan positif narkoba, sementara HS dinyatakan negatif narkoba. Temuan ini kemudian dijadikan bagian dari pendalaman penyidik untuk memetakan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut mencerminkan penindakan terhadap peredaran dan peran dalam tindak pidana narkotika.
Polresta Tanjungpinang juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan lintas negara. Aparat berharap pengungkapan ini dapat menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika melalui jalur perairan tetap bisa dilacak dan dihentikan.












