Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu, Raup Rp 3 Juta per Transaksi

0
×

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu, Raup Rp 3 Juta per Transaksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sindikat STNK Palsu Dibongkar, Raup Rp 3 Juta Sekali Transaksi

jurnalistik.co.id – SURABAYA — Polrestabes Surabaya mengungkap praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya serta Pasuruan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan MA (53) warga Kota Pasuruan. Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan dokumen yang tampak resmi agar kendaraan bisa dipasarkan seolah-olah legal.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, para pelaku memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah dari praktik tersebut. “Pihak makelar mengaku biasanya masing-masing bawahannya menyetorkan Rp 800.000, jadi sekalinya dia bisa mendapatkan sekitar Rp 3.000.000 untuk proses pembuatan STNK saja,” kata Luthfi, Kamis (29/5/2026).

Peran para tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka WIS diduga berperan melakukan penadahan dan penipuan kendaraan dengan menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 menggunakan STNK palsu.

Dokumen kendaraan tersebut diduga diperoleh dari tersangka AYH yang menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan.

Dalam menjalankan aksinya, AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Dengan pola itu, kendaraan yang dipasarkan dapat berpindah tangan melalui jaringan yang sudah saling terhubung, sementara dokumen yang menyertainya dibuat menyerupai surat asli.

Sementara itu, pembuatan STNK palsu dilakukan tersangka AR di rumahnya di wilayah Pasuruan. Menurut Edy, tersangka AR memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.

Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara. Dari keterangan polisi, alur kerja para tersangka menunjukkan adanya pembagian tugas yang rapi, mulai dari pengadaan bahan, pembuatan dokumen, sampai peredaran kendaraan yang memakai surat palsu.

Barang bukti yang disita

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu. Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri sejauh mana jaringan ini bekerja dan bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut dipasarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan. Polisi juga menyebut proses penyidikan masih terus berjalan.

“Kami juga akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur,” pungkas Edy.