Hukum & Kriminal

Universitas Ciputra Surabaya Angkat Suara setelah Salah Satu Pendaftarnya Jadi Pelaku Perekaman Area Privat Wanita

0
×

Universitas Ciputra Surabaya Angkat Suara setelah Salah Satu Pendaftarnya Jadi Pelaku Perekaman Area Privat Wanita

Sebarkan artikel ini
Universitas Ciputra Surabaya Buka Suara Usai Salah Satu Pendaftarnya Jadi Pelaku Perekam Area Privat Wanita Regional 15 Juni 2026
Ilustrasi: Universitas Ciputra Surabaya Buka Suara Usai Salah Satu Pendaftarnya Jadi Pelaku Perekam Area Privat Wanita

jurnalistik.co.id – Universitas Ciputra (UC) Surabaya mengangkat suara terkait proses penerimaan mahasiswa baru setelah muncul informasi di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan salah satu pendaftar dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan SMA asalnya.

Menurut humas UC Surabaya, peninjauan ulang dilakukan sehubungan dengan beredarnya kabar tersebut, setelah perhatian publik tertuju pada seorang alumnus SMA Petra 1 Surabaya yang kemudian diketahui telah mendaftar ke universitas tersebut.

Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri, menyampaikan peninjauan sedang berlangsung pada Senin (15/6/2026). Ia menjelaskan bahwa kajian itu berkaitan dengan adanya informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan SMA asalnya.

Peninjauan ulang penerimaan mahasiswa baru

Erlita menegaskan bahwa sebagai institusi pendidikan, UC menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika, serta penghormatan terhadap keamanan dan martabat setiap individu. Ia juga menyatakan kampus berkomitmen untuk menjaga lingkungan yang aman, inklusif, dan beretika.

“Yang mana peninjauan ulang itu sehubungan dengan adanya informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan SMA asalnya,” terang Erlita, Senin (15/6/2026).

Humas UC Surabaya menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menelaah secara serius dugaan kasus tersebut. Erlita menekankan setiap keputusan akan diambil secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Setiap keputusan akan diambil secara objektif, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Erlita menyatakan UC belum dapat memberikan komentar maupun menyampaikan kesimpulan lebih lanjut sebelum proses peninjauan selesai dilakukan. Ia menegaskan bahwa pihak kampus akan menunggu hasil peninjauan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Oleh karena itu, kami belum dapat memberikan komentar maupun menyampaikan kesimpulan lebih lanjut sampai proses peninjauan tersebut selesai dilakukan,” tegasnya.

Erlita juga menjelaskan konsekuensi yang akan ditempuh apabila peninjauan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, jika dari proses peninjauan ditemukan pelanggaran, maka Universitas Ciputra akan mengambil langkah dan keputusan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila dari proses peninjauan tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka Universitas Ciputra akan mengambil langkah dan keputusan yang diperlukan sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Klaim pendaftar terkait rekaman area privat

Sebelumnya, perhatian publik muncul setelah unggahan beredar yang mengaitkan tindakan perekaman area privat wanita. Berdasarkan pemberitaan, pihak kampus merespons dugaan yang bermuara pada aktivitas perekaman yang dilakukan oleh seorang pendaftar beserta rekannya.

Dalam penjelasan yang disampaikan lewat akun Instagram pribadinya, K mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama lebih dari dua tahun. Ia menyatakan video yang direkam tidak ditujukan kepada korban tertentu dan hanya dibagikan kepada seorang temannya.

K menulis, “Saya telah melakukan hal ini selama 2 tahun lebih. Saya membagikan video hanya dengan satu teman saya dan tidak saya sebar luaskan. Saya tahu dan sadar bahwa saya telah melakukan kesalahan yang tidak dapat dimaafkan. Saya mengambil video secara random , tidak menyasar pada korban secara spesifik dan tidak mengenal korban secara pribadi,” tulis K.

Sementara itu, J mengaku melakukan hal serupa selama sekitar satu setengah tahun. Dalam konteks perhatian publik yang sebelumnya terjadi bersama rekannya, J disebut mendapat sorotan setelah aksinya merekam video area privat wanita yang kemudian viral.

Dengan adanya peninjauan yang sedang berlangsung, UC Surabaya menyampaikan bahwa proses penerimaan yang terkait akan dievaluasi berdasarkan temuan dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Kampus juga menegaskan belum mengambil kesimpulan maupun komentar lanjutan sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Melalui pernyataan resmi tersebut, UC Surabaya menempatkan integritas, etika, serta penghormatan terhadap keamanan dan martabat individu sebagai dasar dari langkah yang akan diambil. Apabila peninjauan menunjukkan adanya pelanggaran, pihak kampus menyatakan akan menempuh keputusan sesuai peraturan, kebijakan, dan mekanisme yang berlaku.