jurnalistik.co.id – Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran menghadirkan layanan yang memudahkan pengunjung untuk menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Selain menikmati rangkaian pameran dan hiburan, wajib pajak juga dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gerai Samsat yang tersedia di lokasi acara.
Layanan Gerai Samsat ini ditujukan agar pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Dengan adanya fasilitas di area PRJ, proses pembayaran dapat dilakukan sembari tetap mengikuti kegiatan Jakarta Fair 2026.
Gerai Samsat di PRJ 2026
Gerai Samsat DKI Jakarta hadir di PRJ 2026 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran. Layanan ini tersedia untuk membantu peserta yang ingin mengurus pembayaran PKB secara langsung di dalam event.
PRJ 2026 di JIExpo Kemayoran berlangsung hingga 12 Juli 2026. Selama periode tersebut, pengunjung yang ingin membayar pajak kendaraan dapat memanfaatkan Gerai Samsat yang disediakan di area acara.
Syarat pengurusan
Untuk menggunakan layanan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, wajib pajak cukup membawa KTP asli dan STNK asli saat datang ke lokasi. Ketentuan ini menjadi syarat utama agar proses pembayaran dapat diproses pada saat layanan dibuka.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban dengan biaya yang lebih ringan selama program pemutihan masih berlangsung. Wajib pajak dapat mengoptimalkan waktu pelayanan yang tersedia di event.
Pemutihan denda dan program yang menyertainya
Berita Terkait
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjalankan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta.
“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan demikian, biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/7/2026).
Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, kebijakan penghapusan sanksi administrasi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program tersebut sekaligus dinilai mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ juga berkesempatan memperoleh suvenir dari Bapenda DKI Jakarta. Kesempatan ini berlaku selama persediaan masih tersedia, sehingga penerimaannya tidak terlepas dari ketersediaan stok.
Dengan kombinasi layanan di lokasi PRJ serta adanya pemutihan denda yang berjalan pada periode tertentu, pengunjung yang ingin menyelesaikan urusan pajak kendaraan dapat menyesuaikan waktu kunjungan. Informasi terkait syarat berkas, KTP dan STNK asli, menjadi pegangan penting agar proses pengurusan berjalan lancar.
Bagi pemilik kendaraan yang sedang menyiapkan pembayaran PKB, kehadiran Gerai Samsat di JIExpo Kemayoran memberi alternatif pengurusan yang lebih praktis. Pengunjung dapat memanfaatkan momen PRJ 2026 hingga 12 Juli 2026 sambil tetap berada di lingkungan acara.
Dengan demikian, PRJ 2026 tidak hanya menjadi ruang hiburan dan pameran, tetapi juga menghadirkan layanan yang berfokus pada kemudahan administrasi perpajakan kendaraan. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat lebih tertib dalam melunasi kewajiban, terutama dalam masa program pemutihan yang ditetapkan.
Kehadiran Gerai Samsat di tengah rangkaian Jakarta Fair 2026 juga memberi keuntungan dari sisi perencanaan kunjungan. Wajib pajak bisa menata jadwal, datang ke PRJ, lalu menyelesaikan kewajiban PKB tanpa harus memindahkan waktu khusus ke luar kegiatan pameran.
Untuk memaksimalkan manfaat program, pengunjung dapat mempertimbangkan kesesuaian waktu antara periode PRJ dan masa pemutihan. Program pembebasan sanksi administrasi/pemutihan denda berlaku sejak 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, sehingga upaya pelunasan tunggakan dapat dilakukan dalam rentang kebijakan yang telah ditetapkan.
Selain fokus pada kelengkapan administrasi, kebijakan pemutihan juga menekankan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya layanan di area event dan dukungan keringanan sanksi selama periode tertentu, pengunjung diharapkan lebih terdorong menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang disiapkan.












