jurnalistik.co.id – Kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr Icha, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memunculkan respons dari partai politik di daerah tersebut sekaligus mendorong proses penyelidikan kepolisian. Di tengah penanganan hukum, sejumlah langkah internal mulai disiapkan untuk memastikan dugaan intimidasi tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.
Sejumlah pihak menyampaikan dukacita setelah dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026). Sebelum wafat, dr Icha sempat menjalani perawatan medis karena tekanan psikologis yang diduga muncul setelah mendapat intimidasi saat bertugas.
Keterangan yang beredar menyebut kejadian itu terjadi ketika dr Icha menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Tekanan yang dialami dr Icha dilaporkan berkaitan dengan serangkaian bentakan, sehingga yang bersangkutan disebut sempat mengalami ketakutan dan kondisi mental yang terganggu selama menjalankan tugas.
Pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagram menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dr Icha. PDSKJI menilai kesehatan mental tenaga kesehatan perlu mendapat perhatian serius, karena tekanan kerja yang tinggi dapat memengaruhi keselamatan kerja dan mutu pelayanan kesehatan.
Partai-partai politik yang menaungi anggota DPRD TTU mulai mengambil langkah internal, mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi hingga kemungkinan penonaktifan kader. Langkah-langkah tersebut diarahkan pada upaya memastikan fakta dugaan pelanggaran, termasuk membuka ruang pemberian sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Kasus ini muncul ke permukaan setelah peristiwa yang melibatkan dr Icha pada pertengahan Juni 2026. Sebelum kabar kematian dr Icha, ia disebut mengalami tekanan psikologis usai menghadapi situasi intimidasi ketika sedang menangani pasien.
Peristiwa bermula saat dr Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular pada Sabtu (13/6/2026). Menurut keterangan keluarga, tindakan medis yang dilakukan dr Icha mengikuti standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit serta arahan dokter spesialis anak.
Namun, situasi berubah ketika pihak keluarga pasien meminta pemberian vaksin tertentu. Permintaan tersebut, berdasarkan pertimbangan medis, dinilai belum direkomendasikan dan tidak tersedia di rumah sakit.
Dalam proses penanganan tersebut, paman almarhumah, Victor Manbait, menjelaskan bahwa dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU datang ke ruang perawatan dan memprotes penanganan pasien dengan nada tinggi. Victor juga menyampaikan bahwa salah satu dari mereka disebut menunjuk wajah dr Icha saat meminta penjelasan.
Menurut Victor, rangkaian kejadian itu membuat dr Icha mengalami tekanan psikologis hingga menangis saat bertugas. Ia menambahkan, dokter tersebut menyatakan bahwa ketakutan yang dialaminya muncul karena bentakan yang diterima selama bertugas.
βDokter Icha mengaku masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas,β kata Victor.
Belakangan diketahui, tiga anggota DPRD TTU diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka disebut berasal dari Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P, dengan nama Therensius Lazakar dari Golkar, Robertus Bani dari PKB, serta Veronika Lake dari PDI-P.
Di ranah penegakan hukum, dugaan intimidasi ini kemudian menjadi perhatian aparat dan masuk ke proses penyelidikan kepolisian. Sementara itu, di level partai, respons yang mengemuka berupa penilaian internal terhadap tindakan yang diduga dilakukan kadernya.
Partai-partai politik yang menaungi anggota DPRD TTU disebut mulai melakukan serangkaian langkah, antara lain pemanggilan untuk klarifikasi. Selain klarifikasi, partai juga mempertimbangkan penonaktifan kader, agar proses pemeriksaan berjalan tanpa mengganggu objektivitas penilaian.
Upaya tersebut disertai dengan kemungkinan pemberian sanksi tegas apabila pelanggaran dapat dibuktikan. Dengan demikian, mekanisme partai diarahkan untuk merespons dugaan pelanggaran sekaligus menjaga disiplin internal.
Dalam konteks layanan kesehatan, kasus ini juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi tenaga medis yang bekerja di ruang IGD dan berhadapan dengan situasi emosional keluarga pasien. Pernyataan PDSKJI menempatkan kesehatan mental tenaga kesehatan sebagai faktor yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja serta kualitas pelayanan.
Rentetan kejadian dari penanganan kasus gigitan ular pada 13/6/2026, hingga dr Icha menjalani perawatan setelah diduga mengalami intimidasi saat bertugas, kemudian berujung pada kematiannya pada 26/6/2026. Proses selanjutnya berada pada dua jalur: pemeriksaan hukum melalui kepolisian serta evaluasi internal partai terhadap anggota yang diduga terlibat.
Dengan respons partai yang mencakup klarifikasi, penilaian disiplin, dan potensi sanksi, publik menunggu perkembangan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar-benar terbukti. Langkah yang ditempuh partai diharapkan dapat menjawab pertanyaan tentang sejauh mana intimidasi terhadap tenaga kesehatan bisa ditoleransi, dan konsekuensi apa yang akan diterapkan bila terbukti.
Di tengah proses yang masih berjalan, perhatian kini terarah pada hasil penyelidikan dan keputusan internal partai politik. Keputusan tersebut akan menjadi penentu apakah mekanisme organisasi mampu memberi efek jera, sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas di layanan gawat darurat.












