jurnalistik.co.id – Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Refly Harun, menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berada dalam posisi yang tidak nyaman apabila polemik ijazah dibawa ke persidangan. Menurut dia, pembuktian di pengadilan justru akan menjadi ujian bagi Jokowi karena semua hal yang dipersoalkan dapat diuji secara terbuka.
Pernyataan itu disampaikan Refly dalam diskusi Rakyat Bersuara iNews, Selasa (26/5/2026). Dalam forum tersebut, ia secara tegas menyebut pihak yang paling takut jika perkara itu masuk ke proses pembuktian adalah Jokowi sendiri.
“Makanya kemudian kalau kita bicara mengenai proses pembuktian persidangan, yang takut memang Jokowi. Kira-kira apa yang mau dia buktikan,” ujar Refly.
Ucapan itu muncul di tengah pembahasan mengenai polemik ijazah yang kembali menyeret nama Jokowi dalam ruang publik. Refly menilai, jika persoalan tersebut benar-benar dibawa ke persidangan, maka ruang pembuktian akan menjadi sangat terbuka dan setiap pihak akan berhadapan dengan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis.
Dalam diskusi yang sama, Refly juga lebih dulu menyoroti aspek hukum perkara yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut menurut pandangannya masih menyisakan persoalan formil maupun materiil.
Persoalan yang dimaksud Refly mencakup proses penyidikan serta pelimpahan berkas perkara. Dari sudut pandangnya, dua tahapan itu tidak bisa dilepaskan dari penilaian atas sah atau tidaknya penanganan perkara yang tengah berjalan.
Refly menyebut, keberatan atas proses itu sudah disampaikan pihaknya dalam dua kesempatan audiensi. Pertama, audiensi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 April 2026. Kedua, audiensi dengan Kejaksaan Agung pada 30 April 2026.
Dengan begitu, Refly menempatkan polemik ijazah bukan hanya sebagai perdebatan di ruang opini, tetapi juga sebagai perkara yang menurutnya berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaitkan pembuktian di pengadilan dengan posisi Jokowi, sekaligus menghubungkannya dengan penanganan kasus yang menimpa Roy Suryo dan dr Tifa.
Refly juga menilai bahwa jika perkara tersebut terus bergerak ke tahap pembuktian, maka pertanyaan pokoknya adalah apa yang sebenarnya hendak dibuktikan dalam persidangan. Dari situlah, ia menekankan bahwa rasa takut yang dimaksud bukan pada perdebatan biasa, melainkan pada kemungkinan terbukanya proses pembuktian secara formal di pengadilan.
Nama Jokowi kembali menjadi pusat sorotan dalam pembahasan yang turut menyeret Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam konteks itu, Refly tampil sebagai pengacara yang memberikan penjelasan dari sisi hukum sekaligus menyampaikan pandangan politik-hukum mengenai arah perkara tersebut.
Diskusi di Rakyat Bersuara iNews itu pun memperlihatkan bahwa polemik ijazah masih terus memantik perdebatan. Di satu sisi, ada penilaian Refly mengenai kekhawatiran Jokowi jika perkara dibawa ke persidangan. Di sisi lain, ada keberatan yang ia sampaikan mengenai proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa yang menurutnya masih mengandung persoalan formil dan materiil.
Refly menegaskan, dalam situasi seperti itu, proses pembuktian akan menjadi titik krusial. Ia meyakini bahwa pengadilan adalah ruang yang menentukan, karena di situlah setiap klaim, keberatan, dan pembelaan harus diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pernyataan Refly tidak hanya menyoroti kemungkinan arah perkara, tetapi juga menegaskan posisinya terhadap polemik yang sedang berjalan. Ia memandang bahwa jika ijazah dibawa ke persidangan, maka yang diuji bukan sekadar narasi yang berkembang di luar pengadilan, melainkan juga kesiapan pihak-pihak terkait dalam menghadapi proses pembuktian secara resmi.








