Politik & Parlemen

Revisi Janji Politik untuk Program MBG: Bukan Hal yang Dilarang

×

Revisi Janji Politik untuk Program MBG: Bukan Hal yang Dilarang

Sebarkan artikel ini
Tidak Haram Merevisi Janji Politik News 26 Juni 2026
Ilustrasi: Tidak Haram Merevisi Janji Politik

jurnalistik.co.id – Dalam kolom ini, Muhammad Nur Ramadhan menanggapi pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, yang menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Qodari, program itu perlu dipahami sebagai kewajiban politik yang melekat pada mandat seorang presiden setelah kampanye.

Namun, cara pandang tersebut perlu dibaca secara kritis, terutama ketika janji kampanye diperlakukan seolah-olah kebal dari proses evaluasi.

Dalam negara hukum yang demokratis, janji politik seharusnya tidak ditempatkan sebagai dalil sakral yang menutup ruang koreksi terhadap kebijakan publik.

Janji bukan sekadar pernyataan politik, melainkan menjadi dasar bagi penyelenggaraan program yang menggunakan uang publik, melibatkan kelembagaan negara, dan berdampak pada masyarakat luas.

Karena itu, kebijakan yang lahir dari janji harus tetap terbuka untuk diuji.

Evaluasi, dalam kerangka ini, bukan bentuk pembangkangan terhadap mandat elektoral.

Evaluasi merupakan bagian dari tata kelola kebijakan agar pelaksanaan program konsisten dengan tujuan, kemampuan fiskal, dan kebutuhan sosial yang nyata.

Penulis menilai, kekeliruan utama pernyataan Qodari terletak pada penyamaan janji politik dengan kewajiban menjalankan kebijakan dalam bentuk apa pun, dengan biaya berapa pun, dan dalam kondisi apa pun.

Padahal, mandat rakyat tidak dapat dipahami sebagai cek kosong yang membebaskan presiden dari tanggung jawab hukum, administrasi, dan akuntabilitas kebijakan.

Mandat elektoral memang penting sebagai dasar legitimasi, tetapi mandat itu harus berjalan dalam batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Janji Politik Bukan Mantra Kebal Koreksi

Janji politik pada dasarnya adalah tawaran programatik yang disampaikan kandidat kepada pemilih.

Setelah kandidat terpilih, janji itu tidak lagi hidup sebagai slogan kampanye, melainkan harus diterjemahkan menjadi kebijakan publik.

Pada titik inilah janji politik memasuki wilayah hukum dan administrasi negara.

Ketika janji politik telah menjadi kebijakan publik, ia harus berubah dari retorika elektoral menjadi program yang memiliki dasar hukum, desain kelembagaan, anggaran, indikator keberhasilan, serta mekanisme pengawasan.

Dengan kerangka tersebut, program tidak berhenti sebagai janji pribadi Presiden atau tim kampanye, tetapi menjadi urusan publik yang menyangkut alokasi sumber daya negara.

Karena kebijakan menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, ruang evaluasi perlu tetap tersedia.

Penulis menegaskan satu hal yang sederhana namun penting: tidak haram merevisi janji politik.

Yang haram adalah menjadikan janji sebagai alasan untuk menolak akal sehat publik.

Jika janji sudah diwujudkan menjadi kebijakan, maka penyesuaian yang berbasis evaluasi justru menjadi bagian dari proses demokratis.

Revisi terhadap janji politik, dalam konteks kebijakan, berarti penyesuaian agar program tetap relevan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyesuaian semacam ini tidak meniadakan mandat, melainkan memastikan mandat dijalankan dengan cara yang tepat dan dapat diuji.

Oleh karena itu, menyatakan MBG tidak dapat dihentikan semata-mata karena statusnya sebagai janji politik seharusnya tidak diterima begitu saja tanpa pemeriksaan.

Pada akhirnya, arah kebijakan harus ditentukan oleh pertimbangan publik dan evaluasi yang dapat diuji, bukan oleh asumsi bahwa janji kampanye otomatis berarti larangan koreksi.

Jika kebijakan publik menggunakan instrumen negara dan menyerap sumber daya bersama, maka masyarakat berhak mengawasi, menilai, dan mendorong perbaikan.

Dengan demikian, koreksi menjadi cara untuk menyempurnakan arah kebijakan agar manfaatnya benar-benar terasa.

Itulah batas yang membedakan mandat politik dari kewenangan yang tanpa cek, serta memastikan program benar-benar melayani kebutuhan, bukan sekadar mempertahankan narasi.