Nasional

Kemhan Tegaskan RI Bukan Produsen KF-21 Boramae Bersama Korea Selatan, Tapi Akan Membeli Langsung

×

Kemhan Tegaskan RI Bukan Produsen KF-21 Boramae Bersama Korea Selatan, Tapi Akan Membeli Langsung

Sebarkan artikel ini
Kemhan: Indonesia Tidak Produksi KF-21 Bersama, tapi Langsung Beli dari Korea Selatan News 26 Juni 2026
Ilustrasi: Kemhan: Indonesia Tidak Produksi KF-21 Bersama, tapi Langsung Beli dari Korea Selatan

jurnalistik.co.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa Indonesia tidak ikut memproduksi pesawat tempur KF-21 Boramae bersama Korea Selatan. Kemhan menyebut Indonesia akan memperoleh pesawat tersebut melalui skema pembelian langsung dari pemerintah Korea.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Logistik Pertahanan (Kabaloghan) Kemhan, Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, saat berada di Kemhan, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026). Yusuf Jauhari menyatakan secara tegas perbedaan antara produksi bersama dan pengadaan melalui pembelian.

“Indonesia tidak melakukan produksi KF-21 bersama, tetapi langsung membeli dari Korea,” kata Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, di Kemhan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).

Menurut Kemhan, rencana Indonesia untuk memiliki jet tempur KF-21 Boramae dari Korea Selatan sebelumnya tidak sampai pada tahap keputusan final. Dengan demikian, proses yang berjalan masih berada pada tahapan peninjauan dan perundingan lanjutan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen Rico Ricardo Sirait, pada April 2026. Ia menyampaikan bahwa rencana terkait KF-21 Boramae masih dalam tahap penjajakan.

“Perlu kami sampaikan bahwa rencana terkait pesawat tempur KF-21 Boramae saat ini masih berada pada tahap penjajakan,” kata Rico, kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Rico menyebut pernyataan tersebut merespons kabar yang menyatakan Korea Selatan siap mengirim 16 unit KF-21 sesuai permintaan Indonesia. Namun, Kemhan menekankan bahwa respons tersebut belum otomatis berarti rencana akan segera direalisasikan ke tahap berikutnya.

Dalam keterangan Kemhan, realisasi kontrak akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara. Selain itu, keputusan dan kelanjutannya juga akan ditentukan oleh hasil kajian kebutuhan operasional TNI.

Dengan penjelasan tersebut, Kemhan ingin meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait skema kerja sama. KF-21 Boramae diposisikan sebagai pesawat yang diperoleh melalui pembelian langsung, bukan melalui keterlibatan dalam produksi bersama dengan Korea Selatan.

Karena prosesnya masih penjajakan dan negosiasi lanjutan, rincian lanjutan yang menyangkut kesepakatan tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang sudah dipastikan. Kemhan juga menempatkan aspek anggaran dan pertimbangan kebutuhan operasional TNI sebagai penentu utama dalam langkah selanjutnya.

Secara keseluruhan, Kemhan menyatakan bahwa komunikasi mengenai rencana KF-21 Boramae dilakukan bertahap sesuai perkembangan negosiasi. Sikap yang disampaikan pada Juni 2026 dan pernyataan sebelumnya pada April 2026 sama-sama menunjukkan bahwa keputusan akhir masih berada pada proses penjajakan serta perundingan lanjutan.

Dalam penjelasan Kemhan, penekanan pada aspek skema kerja sama menjadi bagian dari upaya meluruskan cara membaca informasi yang beredar. Kemhan ingin memastikan bahwa publik memahami perbedaan mendasar antara keterlibatan dalam tahap produksi bersama dan mekanisme memperoleh alutsista melalui pembelian langsung dari pihak mitra.

Lebih lanjut, Kemhan menyampaikan bahwa komunikasi mengenai KF-21 Boramae berjalan mengikuti dinamika pembicaraan. Artinya, pernyataan yang disampaikan pada April 2026 sebagai tahap penjajakan, kemudian diperbarui dengan penegasan pada Juni 2026, sama-sama menggambarkan bahwa keputusan akhir belum berada pada fase kepastian. Pembahasan masih menempuh peninjauan dan perundingan lanjutan sebelum dapat ditetapkan langkah berikutnya.

Selain soal tahapan, Kemhan juga mengaitkan kelanjutan rencana dengan pertimbangan kemampuan anggaran negara serta kebutuhan operasional yang akan ditentukan melalui kajian bagi TNI. Dengan kerangka tersebut, realisasi yang mungkin muncul tetap dipandang sebagai hasil dari proses evaluasi, bukan sesuatu yang berdiri sendiri dan otomatis terjadi setelah muncul kabar di ruang publik.

Kemhan juga menggarisbawahi bahwa respons terhadap kabar Korea Selatan siap mengirim 16 unit KF-21 sesuai permintaan Indonesia tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa langkah akan langsung melompat ke tahap berikutnya. Penilaian Kemhan menempatkan kabar tersebut sebagai bahan informasi yang masih harus disesuaikan dengan kelanjutan pembahasan, sehingga statusnya tetap berada dalam rangkaian penjajakan hingga keputusan final dapat diputuskan.