Politik & Parlemen

Dari Reformasi Birokrasi Menuju Resentralisasi

×

Dari Reformasi Birokrasi Menuju Resentralisasi

Sebarkan artikel ini
Dari Reformasi Birokrasi ke Resentralisasi News 25 Juni 2026
Ilustrasi: Dari Reformasi Birokrasi ke Resentralisasi

jurnalistik.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis nasional paling ambisius dalam sejarah Indonesia modern. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Di balik tujuan yang dinilai mulia, muncul pertanyaan mendasar dalam perspektif ilmu pemerintahan: apakah tata kelola MBG benar-benar mencerminkan semangat desentralisasi yang menjadi roh Reformasi, atau justru menunjukkan gejala re-sentralisasi dalam administrasi publik Indonesia?

Pertanyaan tersebut relevan karena Indonesia sejak Reformasi 1998 memilih desentralisasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui otonomi daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Secara umum, desentralisasi lahir dari keyakinan bahwa pelayanan publik akan lebih efektif apabila dikelola oleh pemerintahan yang paling dekat dengan warga. Dengan kedekatan itu, pengambilan keputusan diharapkan lebih responsif, sekaligus mampu menyesuaikan layanan dengan kondisi nyata di lapangan.

Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenal tiga asas utama hubungan pusat dan daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (medebewind). Tiga asas ini—sebagaimana ditegaskan oleh Rahyunir Rauf dalam bukunya Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (2018)—harus dipahami sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program nasional.

Secara teoritik, ketiga asas tersebut juga kerap dibaca sebagai perpaduan dua tradisi besar pemerintahan dunia. Tradisi Eropa Kontinental yang berkembang di Perancis, Jerman, dan Belanda melahirkan konsep dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagai instrumen menjaga kesatuan kebijakan nasional. Sementara tradisi Anglo-Saxon yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat melahirkan konsep local self-government yang menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor utama pelayanan publik.

Dalam Government Decentralization in Comparative Perspective (1981), Dennis A. Rondinelli menjelaskan bahwa kebijakan publik akan lebih efektif apabila kewenangan operasional diberikan kepada pemerintahan yang paling memahami kebutuhan masyarakat. Pandangan serupa dikemukakan B.C. Smith dalam Decentralization: The Territorial Dimension of the State (1985) yang menegaskan bahwa desentralisasi bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat demokrasi lokal.

Jika kerangka pikir tersebut diterapkan pada MBG, program ini semestinya menjadi contoh kebijakan yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dapat menetapkan kebijakan nasional, standar gizi, mekanisme pengawasan, serta pembiayaan melalui APBN. Pada saat yang sama, daerah memegang ruang untuk menerjemahkan kebijakan itu ke dalam pelaksanaan yang lebih sesuai dengan konteks layanan di wilayahnya.

Uji tata kelola: bukan sekadar teknis

Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup dilakukan melalui evaluasi teknis semata. Penilaian semacam ini mengisyaratkan bahwa pembahasan MBG perlu menaruh perhatian pada kualitas tata kelola: bagaimana peran pusat dan daerah bekerja, bagaimana standar diterapkan, dan bagaimana pengawasan serta pelaksanaan berjalan pada level yang paling dekat dengan penerima manfaat.

Dengan demikian, perdebatan mengenai MBG tidak semata-mata berputar pada desain program, melainkan pada arah kebijakan pemerintahan yang lebih besar. Apakah penguatan di lapangan memberi ruang bagi desentralisasi untuk bekerja efektif, atau justru mendorong proses yang semakin tersentral dalam administrasi publik?

Pada titik ini, inti yang perlu dijaga adalah keseimbangan fungsi. Standar dan pembiayaan yang bersumber dari pusat dapat menjadi kerangka bersama agar program nasional tetap konsisten. Tetapi efektivitas layanan tetap menuntut agar daerah mampu mengelola secara operasional, sehingga tujuan peningkatan gizi anak dan investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 bisa benar-benar tercapai.

MBG pada dasarnya contoh kebijakan yang menuntut sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Apabila sinergi itu mampu berjalan sesuai semangat desentralisasi, program akan lebih mudah menyesuaikan implementasi dengan kebutuhan setempat. Sebaliknya, apabila hubungan pusat-daerah bergeser menjadi pola yang terlalu terpusat, maka tanda-tanda re-sentralisasi dalam administrasi publik patut menjadi perhatian serius dalam proses pembenahan kebijakan.