Politik & Parlemen

Saan Mustopa: 16 Mahasiswa Trisakti Masih Tersangka, Tapi Belum Diproses

×

Saan Mustopa: 16 Mahasiswa Trisakti Masih Tersangka, Tapi Belum Diproses

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPR soal 16 Mahasiswa Trisakti: Masih Tersangka tapi Belum Diproses News 19 Juni 2026
Ilustrasi: Pimpinan DPR soal 16 Mahasiswa Trisakti: Masih Tersangka tapi Belum Diproses

jurnalistik.co.id – Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi buntut demonstrasi pada Mei 2025 masih berstatus tersangka, namun belum diproses.

Menurut Saan, hal itu dia sampaikan dalam pertemuannya dengan demonstran mahasiswa di DPR pada Jumat, (19/6/2026) malam.

Status hukum 16 mahasiswa Trisakti

Saan menjelaskan bahwa “Posisinya masih tersangka tapi belum diproses,” di hadapan para demonstran.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk mengupayakan pelepasan status tersangka terhadap 16 mahasiswa tersebut.

“Tadi komunikasi sudah berkomunikasi dalam satu minggu ke depan. Insyaallah mahasiswa Trisakti yang 16 itu status tersangkanya akan dicabut,” kata Saan.

Saan menempatkan pembahasan status hukum itu sebagai tindak lanjut respons politik DPR terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

Perkara berawal dari demonstrasi di Balai Kota

Perkara 16 mahasiswa Trisakti tersebut sempat ditahan setelah mereka berdemonstrasi di Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2025.

Unjuk rasa pada saat itu berkaitan dengan aspirasi pengakuan negara atas tragedi mahasiswa 1998, yang hingga kini masih menyisakan tuntutan moral dari berbagai pihak, termasuk sivitas akademika Trisakti.

Dalam rangkaian aksi, mahasiswa disebut ingin bertemu dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol DKI di Balai Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa aksi semula direncanakan digelar di depan pintu masuk Balai Kota.

Namun, menurut Ade Ary, massa kemudian mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor, sehingga 16 mahasiswa Trisakti ditahan.

Belakangan, penahanan mereka ditangguhkan.

Alasan penangguhan penahanan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan pertimbangan penangguhan penahanan ke-16 mahasiswa itu.

Usman menyebut bahwa alasan penangguhan terkait status para mahasiswa yang masih aktif menjalani kegiatan belajar di lingkungan kampus.

“Kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar,” kata Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 30 Mei 2025 silam.

Peran pimpinan DPR dan aspirasi yang disampaikan

Dalam pertemuan yang sama, Saan dan Wakil Ketua DPR lainnya yakni Sufmi Dasco Ahmad baru saja menemui perwakilan mahasiswa, termasuk dari Universitas Trisakti.

Tuntutan mengenai nasib 16 mahasiswa Trisakti itu menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan demonstran.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Saan mengenai status yang masih tersangka namun belum diproses diposisikan sebagai respons atas permintaan mahasiswa agar status hukum mereka dapat ditangani lebih lanjut.

Saan juga menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan komunikasi dalam waktu dekat, sebagaimana ia sampaikan melalui pernyataan “Insyaallah mahasiswa Trisakti yang 16 itu status tersangkanya akan dicabut”.

Dengan demikian, pembahasan di DPR tidak berhenti pada pemaparan kronologi penahanan dan penangguhannya, melainkan diarahkan pada upaya perubahan status hukum terhadap ke-16 mahasiswa tersebut.

Pembahasan di DPR itu menunjukkan bahwa kepemimpinan DPR menempatkan aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari agenda tindak lanjut, bukan berhenti pada penjelasan proses hukum semata. Saan menyampaikan bahwa informasi status yang ada menjadi titik awal untuk mendorong langkah berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Saan juga merespons permintaan demonstran agar penanganan terhadap 16 mahasiswa Trisakti dapat memperoleh perhatian lebih cepat. Ia menegaskan adanya komunikasi lanjutan dalam rentang waktu yang ia sebutkan, sebagai upaya agar perubahan status bisa diwujudkan.

Sebelumnya, penangguhan penahanan sempat dipaparkan Amnesty International Indonesia melalui keterangan Usman Hamid. Usman mengaitkan pertimbangan itu dengan kondisi para mahasiswa yang masih menjalani kegiatan belajar mengajar di kampus, sehingga situasi tersebut dipandang perlu dipertimbangkan dalam proses lanjutan.

Rangkaian penjelasan dari kronologi demonstrasi di Balai Kota hingga penangguhan penahanan lalu pembahasan di DPR menjadi satu alur yang berfokus pada harapan perubahan. Dengan penekanan pada status yang masih tersangka namun belum diproses, pertemuan di DPR diarahkan pada upaya penyelesaian yang sejalan dengan aspirasi yang disampaikan.