jurnalistik.co.id – Roy Suryo dan dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) dilaporkan mengalami perkembangan positif setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyampaikan kondisi kesehatan mereka membaik dibandingkan saat awal dirawat.
Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani rawat inap sejak Jumat (19/6/2026) malam. Keduanya dirawat setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri Kramat Jati.
Refly menyampaikan kabar tersebut di rumah sakit pada Sabtu (20/6/2026). Ia menilai perkembangan yang terjadi saat ini lebih baik dibandingkan malam sebelumnya.
Tahap II menanti kondisi kesehatan
Refly mengatakan, jika kondisi kesehatan kedua kliennya terus membaik, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dijadwalkan pada Senin (22/6/2026). Ia menyebut kabar terkait jadwal tersebut sudah disampaikan, namun rincian teknisnya belum sepenuhnya pasti.
“Ya kondisi keduanya membaik ya dibandingkan dengan semalam. Tetapi memang dokter Tifa masih diinfus, walaupun kondisinya baik. Kemudian, Mas Roy juga baik kondisinya. Mudah-mudahan makin baik,” ujar Refly di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (20/6/2026).
Refly menuturkan, meski perkembangan dinilai positif, dokter Tifa masih menjalani perawatan dengan status masih diinfus. Sementara itu, ia juga menyampaikan Roy Suryo berada dalam kondisi yang membaik.
Menurut Refly, proses penyerahan pada tahap II masih bergantung pada kondisi kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa yang hingga kini terus menjalani perawatan. Ia menegaskan bahwa informasi jadwal pelimpahan tersebut baru diterimanya secara informal.
“Apakah penyerahannya dilakukan langsung ke Kejari atau Kejarinya yang ke sini, secara teknis saya belum tahu. Yang jelas dilihat dulu kondisi dua yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Refly menyatakan timnya belum dapat memastikan mekanisme pelaksanaan tahap II. Sebab, keputusan teknis akan mengikuti kondisi kedua klien saat waktu penyerahan semakin dekat.
Refly memastikan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa tetap akan memenuhi seluruh proses hukum sesuai tahapan yang berjalan. Ia menyampaikan hal tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kesehatan kedua klien.
Kuasa hukum masih menimbang penangguhan penahanan
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Refly juga mengungkapkan tim kuasa hukum masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan dokter Tifa. Rencana itu, menurutnya, akan menyesuaikan dengan perkembangan perkara.
Refly menyebut pertimbangannya terkait dengan rencana pelimpahan berkas ke kejaksaan. Tim kuasa hukum, kata dia, sedang menghitung berbagai aspek sebelum memutuskan apakah pengajuan penangguhan akan diajukan atau tidak.
“Iya, kita lihat nanti. Ini kan dilematis. Kami sedang menghitung apakah perlu mengajukan penangguhan penahanan atau tidak,” ujar Refly.
Ia menjelaskan bahwa tim masih mengkaji skema pengajuan penangguhan. Kajiannya mencakup pertimbangan apakah permohonan tersebut diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya atau langsung kepada pihak kejaksaan setelah proses pelimpahan perkara dilakukan.
Refly menegaskan bahwa pilihan mekanisme pengajuan masih dalam proses pertimbangan. Keputusan akan diambil setelah tim menilai kondisi penanganan perkara dan kebutuhan langkah berikutnya.
Dengan demikian, tahap II yang direncanakan pada Senin (22/6/2026) tetap mengikuti perkembangan kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa. Pada saat yang sama, tim kuasa hukum menyiapkan berbagai kemungkinan langkah hukum, termasuk kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan, sambil menunggu keputusan yang paling sesuai dengan kondisi perkara.
Refly juga menyampaikan bahwa pemantauan terus dilakukan selama perawatan berlangsung, termasuk melihat respons medis kedua kliennya dari waktu ke waktu. Ia menilai informasi yang diterima saat itu menjadi dasar untuk menilai perkembangan kasus.
Ia menegaskan, tahap II pada Senin (22/6/2026) tidak terlepas dari kondisi medis yang masih berjalan. Timnya menunggu kepastian yang biasanya muncul menjelang waktu penyerahan, sehingga detail mekanisme eksekusinya baru dapat dipahami secara lebih teknis ketika waktunya semakin dekat.
Di sisi lain, Refly menyebut pertimbangan penangguhan penahanan juga dibahas dengan mempertimbangkan dinamika proses perkara. Perhitungan yang dilakukan mencakup apakah permohonan penangguhan lebih tepat diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya terlebih dahulu atau disesuaikan dengan tahapan setelah pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.












