Daerah

Tradisi Lubuk Larangan Rantau Kermas: Bukti Nyata Kekuatan Konservasi Berbasis Masyarakat

×

Tradisi Lubuk Larangan Rantau Kermas: Bukti Nyata Kekuatan Konservasi Berbasis Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Tradisi Lubuk Larangan Rantau Kermas, Bukti Nyata Kekuatan Konservasi Berbasis Masyarakat Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Tradisi Lubuk Larangan Rantau Kermas, Bukti Nyata Kekuatan Konservasi Berbasis Masyarakat

jurnalistik.co.id – Masyarakat adat Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi akhirnya membuka lubuk larangan yang sebelumnya ditutup selama empat tahun. Tradisi lubuk larangan di Sungai Batang Langkup itu segera menyedot antusiasme pemancing dari berbagai daerah di Jambi.

Sejak hari pertama dibuka, tercatat ada 100 orang mendaftar dengan total penghasilan sebesar Rp 30 juta. Pembukaan ini menjadi penanda bahwa aturan adat yang selama ini dijaga kembali diberlakukan dalam ritme yang ditentukan masyarakat setempat.

Rustam, Depati Karo Jayo Tuo Rantau Kermas, menjelaskan bahwa lubuk larangan memiliki siklus pembukaan yang ketat. “Lubuk larangan paling cepat dibuka empat tahun sekali. Selama masa penutupan, tidak boleh ada yang mengambil ikan,” kata Rustam melalui pesan singkat pada Kamis (18/6/2026).

Rustam menyebut, tradisi lubuk larangan telah terbukti selama ratusan tahun dalam menjaga ekosistem sungai. Menurutnya, aturan tidak berhenti pada larangan mengambil ikan, melainkan juga mencakup upaya menjaga kondisi sungai agar tetap lestari.

Untuk kelestarian Sungai Batang Langkup, masyarakat adat di Desa Rantau Kermas juga menjaga sepandan sungai, termasuk kawasan hutan yang berada di sepanjang aliran sungai. Cara pandang ini menegaskan hubungan erat antara perlindungan sungai dan pelestarian agar masyarakat memiliki harapan untuk terus mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Rustam menegaskan komitmen itu dijalankan bersama oleh warga. “Aturan adat kami jaga bersama. Karena kami tahu kalau hutan rusak, sungai pun menjadi rusak. Dan akhirnya keberadaan ikan di sungai pun hilang,” ujar Rustam.

Hasil yang diperoleh masyarakat saat membuka lubuk larangan, lanjutnya, merupakan buah dari kesabaran menjaga alam selama bertahun-tahun. Lubuk larangan berfungsi sebagai habitat berbagai jenis ikan bernilai tinggi seperti ikan semah, sidat, dan sintung.

Kelimpahan ikan, kata Rustam, menjadi indikator bahwa ekosistem sungai masih berada dalam kondisi baik. Ia juga menyampaikan bahwa “Sungai Batang Langkup sendiri berhulu di kawasan hutan yang masih terjaga oleh masyarakat melalui pengelolaan hutan adat,” kata dia.

Dalam kegiatan pembukaan, prosesi penetapan lubuk larangan turut memperkuat dimensi kearifan lokal yang hidup selaras dengan alam. Datuk Mangku Setio Alam menjalani pengambilan sumpah di Danau Riak Tembakang sebagai bagian dari rangkaian tradisi yang mengikat warga pada aturan yang sama.

Di kesempatan itu juga dilakukan pelepasan bibit ikan dari tim Ekspedisi Batanghari. Langkah ini melengkapi ritus dan tata kelola yang dijalankan masyarakat agar ekosistem kembali mendapatkan dukungan untuk tumbuh dan bertahan dalam waktu panjang.

Masyarakat adat Rantau Kermas menerapkan aturan adat yang ketat untuk melindungi kawasan lubuk larangan. Siapa pun yang mengambil ikan di lokasi tersebut di luar waktu pembukaan akan dikenakan sanksi adat berupa satu ekor kambing, 20 gantang beras, serta denda uang sebesar Rp5 juta.

Dalam praktiknya, aturan tersebut berupaya memastikan ikan tetap memiliki waktu untuk berkembang dan sungai tetap terjaga sebagai ruang hidupnya. Tradisi lubuk larangan yang dibuka kembali setelah empat tahun menjadi bukti nyata bahwa konservasi berbasis masyarakat dapat diterapkan dengan disiplin, terukur, dan berkelanjutan.

Pembukaan lubuk larangan itu juga menunjukkan bagaimana kegiatan memancing diatur agar tetap sejalan dengan tujuan konservasi. Antusiasme pemancing sejak awal tercermin dari banyaknya pendaftar dan nilai penghasilan yang terkumpul, namun tata kelola tetap diarahkan pada kepatuhan terhadap jadwal pembukaan serta larangan mengambil ikan ketika lubuk sedang tertutup.

Di sisi lain, rangkaian prosesi yang menyertai pembukaan memperkuat bahwa aturan adat bukan sekadar formalitas, melainkan pegangan bersama. Pengambilan sumpah yang dilakukan Datuk Mangku Setio Alam serta pelepasan bibit ikan oleh tim Ekspedisi Batanghari menjadi penanda upaya pemulihan ekosistem, sehingga ikan memiliki ruang untuk tumbuh dan Sungai Batang Langkup dapat terus terjaga sebagai habitat yang berkelanjutan.