Hukum & Kriminal

Integritas Wasit dan Hakim: Penjaga Keadilan di Lapangan serta Pengadilan

×

Integritas Wasit dan Hakim: Penjaga Keadilan di Lapangan serta Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Wasit Sepak Bola dan Hakim Pengadilan

jurnalistik.co.id – Final Piala Dunia 2026 mempertemukan Argentina dan Spanyol, dan perhatian jutaan penonton di seluruh dunia tertuju pada pertandingan yang menentukan. Pada momen seperti ini, perhatian publik tidak cukup hanya berhenti pada permainan, tetapi juga pada jaminan keadilan yang bekerja di balik layar.

Perhelatan sepak bola skala sebesar itu memang menghadirkan tontonan yang menggugah. Di saat yang sama, geliat ekonomi besar, mega bisnis, serta keberadaan meja judi dan pertaruhan ikut membentuk suasana, sehingga integritas pengelolaan pertandingan menjadi makin menentukan.

Penjagaan keadilan itu tidak berdiri sendiri. Ia bergantung pada dua figur yang perannya sering luput dari sorotan: wasit di lapangan dan hakim di ruang sidang.

Dalam final Piala Dunia 2026, FIFA menunjuk wasit asal Slovenia, Slavko Vincic, untuk memimpin partai final Spanyol vs Argentina. Pengangkatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Stadion New York New Jersey, MetLife Stadium, pada Senin (20/7/2026) pukul 02.00 WIB.

Jika pertandingan berjalan di atas aturan, maka wasit memegang kendali agar aturan itu benar-benar diberlakukan secara setara. Wasit tidak boleh memperlihatkan identitas maupun kecenderungannya ketika memimpin pertandingan, karena posisi itu menuntut jarak yang sama terhadap semua pihak.

Peluit di tangan wasit bukan sekadar perangkat untuk menghentikan permainan. Simbol tersebut baru bermakna ketika tindakan yang lahir darinya dilakukan secara jujur, adil, dan setara di hadapan publik.

Piala Dunia memang identik dengan adu strategi, teknik, serta ketahanan fisik dan mental. Namun, keunggulan tim tidak seharusnya hanya diukur dari keberhasilan mencetak gol, karena pertandingan juga “dimenangkan” oleh rasa keadilan yang diterima semua pihak.

Publik boleh saja terbagi dalam pilihan dan berpihak pada tim favorit masing-masing. Meski demikian, hanya ada satu sosok yang tidak boleh membawa keberpihakan: wasit, yakni Slavko Vincic dari Slovenia.

Bertemunya Wasit dan Hakim

Wasit berdiri di lapangan dengan tugas menjaga pertandingan agar tetap fair. Sementara itu, hakim di pengadilan memikul tanggung jawab yang tidak kalah berat: memastikan hukum ditegakkan secara fair pula.

Keduanya lahir dari profesi yang berbeda, tetapi memiliki roh yang sama. Baik wasit maupun hakim sama-sama menjadi penopang kepercayaan publik yang dipertaruhkan setiap kali keputusan harus dijalankan.

Dalam pertandingan, wasit harus menjaga agar proses berlangsung tanpa keberpihakan pada salah satu negara. Dalam persidangan, hakim pun tidak boleh memihak kepada pencari keadilan (yustiabelen), kekuasaan, iming-iming suap uang, ataupun tekanan politik.

Persoalannya bukan hanya pada hasil akhir, melainkan pada cara keadilan itu diproduksi. Ketika integritas hadir, keputusan menjadi jembatan yang dapat diterima oleh semua pihak; saat integritas runtuh, keyakinan publik akan ikut tergerus.

Karena itu, palu hakim di ruang sidang dapat dipahami sebagai simbol keadilan yang bekerja melalui hukum. Dengan bahasa sederhana, pertandingan tidak cukup menjadi arena strategi, sementara pengadilan tidak cukup menjadi prosedur; keduanya perlu ruh yang menjaga martabat keputusan.

Pengadilan sebagai ruang penjagaan martabat

Martabat hukum bergantung pada integritas individu yang memegang otoritas penilaian. Jika hakim kehilangan integritas, keadilan tidak lagi terasa sebagai prinsip yang menuntun, melainkan sekadar kata yang berubah mengikuti kepentingan.

Begitu pula, sportivitas di lapangan akan kehilangan maknanya bila wasit tidak mampu menjalankan tugasnya dengan jujur dan setara. Tanpa integritas wasit, sportivitas tergerus; tanpa integritas hakim, martabat hukum ikut hilang.

Pada akhirnya, keadilan perlu dijaga bersama oleh semua pihak yang terlibat—mulai dari otoritas pengadil dalam pertandingan hingga otoritas penegak hukum dalam proses pengadilan. Dengan cara itulah Piala Dunia tidak sekadar “tontonan”, melainkan “tuntunan” yang dapat menjadi teladan bagi publik, terutama para aparatur penegak hukum.