jurnalistik.co.id – Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan akan melaporkan potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 4.000 buruh perusahaan sepatu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan temuan di lapangan yang didapat dari kunjungan kerja bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Said menyebut jumlah tersebut masih berada pada tahap “potensi”, bukan kepastian terjadinya PHK. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (21/6/2026).
Ia menjelaskan, temuan di Jawa Barat—tepatnya di Kabupaten Bandung—menunjukkan adanya potensi ancaman PHK bagi 4.000 karyawan. “Baru potensi ya, ancaman PHK 4.000 karyawan,” kata Said dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Said, laporan yang akan ia sampaikan kepada Presiden sekaligus diarahkan untuk mencari solusi atas permasalahan yang ditemukan. Ia juga menyatakan akan melaporkan dengan menyertakan Mensesneg (Prasetyo Hadi) serta pimpinan DPR.
“Tentu nanti saya akan melaporkan pada Presiden, cc -nya Mensesneg (Prasetyo Hadi) dan pimpinan DPR,” imbuh Said Iqbal. Langkah ini, menurutnya, perlu dilakukan karena ada kebutuhan untuk merespons situasi yang berpotensi berdampak pada hubungan kerja para buruh.
Opsi solusi, termasuk relaksasi pajak Said mengatakan pihaknya akan menawarkan beberapa opsi penanganan. Salah satu opsi yang direncanakan adalah relaksasi pajak bagi perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Feng Tay Indonesia Enterprises.
Ia menilai relaksasi pajak dapat menjadi pertimbangan agar biaya produksi—termasuk komponen pajak—bisa ditata ulang. Dengan begitu, ia berharap perusahaan tetap memiliki kapasitas untuk mempertahankan pekerjaan bagi 4.000 karyawan.
Said menyampaikan bahwa fokusnya pada upaya agar para pekerja yang kini terdampak potensi PHK tetap bisa bekerja. Ia mengatakan, jika ongkos produksi mencakup pajak lalu dapat dilakukan relaksasi, maka 4.000 karyawan tersebut berpotensi untuk terus bekerja.
Berita Terkait
Menelaah code of conduct dan mendorong komunikasi dengan PT Nike Selain opsi relaksasi pajak, Said juga menyebut akan menelaah seperangkat aturan tertulis yang berisi standar moral, etika, serta prinsip-prinsip profesional atau code of conduct. Ia tidak memungkiri bahwa setiap perusahaan memiliki aturan-aturan yang perlu dipatuhi.
Di sisi lain, Said juga mengusulkan agar pemerintah meminta perusahaan bersurat kepada PT Nike. Ia menyebut tujuan komunikasi itu adalah memperpanjang pekerjaan serta menambah order agar keberlangsungan kerja tidak menurun.
Ia mengaku siap menyurati PT Nike secara langsung. Said menyatakan ia memiliki jalur melalui organisasi serikat buruh dunia untuk meyakinkan manajemen agar order PT Nike tidak dikurangi.
“Nah, itu mitigasi yang bisa kita lakukan. Bisa agar tidak terjadi PHK yang 4.000 buruh ini,” tegas Said Iqbal. Ia menambahkan bahwa surat dan upaya meyakinkan pihak terkait akan dilakukan untuk menjaga agar pesanan dan kebutuhan produksi tetap berjalan.
Jika PHK tidak terhindari, hak buruh tetap jadi prioritas Said tetap menekankan pentingnya memastikan hak-hak buruh terpenuhi jika PHK benar-benar tidak bisa dihindari. Ia menyebut pembayaran upah harus sesuai kontrak kerja yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Said juga menyampaikan adanya informasi bahwa sebagian karyawan dirumahkan dengan pembayaran upah sebesar 50 persen. Ia mengatakan akan memeriksa informasi tersebut agar kepastian pemenuhan hak pekerja dapat dipastikan sesuai ketentuan.
“Nah, saya mau periksa, karena ada informasi yang dirumahkan 4.000 karyawan ini hanya dibayar upah 50 persen,” jelas Said Iqbal. Dengan demikian, pelaporan kepada Presiden tidak hanya diarahkan pada isu potensi PHK, tetapi juga pada upaya memastikan perlindungan hak pekerja.
Ia berharap rangkaian langkah yang ia siapkan—mulai dari relaksasi pajak, penelaahan code of conduct, hingga upaya komunikasi dengan PT Nike—dapat menjadi jalan mitigasi agar pemutusan hubungan kerja terhadap 4.000 buruh dapat dicegah. Namun, bila situasi mengarah pada PHK, Said menegaskan pengawalan terhadap pemenuhan upah sesuai kontrak kerja tetap perlu dilakukan.












