Politik & Parlemen

Said Iqbal Soroti PHK, Job Security, hingga Upah Layak Usai Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden

0
×

Said Iqbal Soroti PHK, Job Security, hingga Upah Layak Usai Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden

Sebarkan artikel ini
Said Iqbal Soroti PHK hingga Upah Layak Usai Jadi Penasihat Khusus Presiden News 8 Juni 2026
Ilustrasi: Said Iqbal Soroti PHK hingga Upah Layak Usai Jadi Penasihat Khusus Presiden

jurnalistik.co.id – Usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal menyampaikan sejumlah perhatian utama terkait kondisi ketenagakerjaan, mulai dari persoalan hubungan industrial hingga jaminan pendapatan dan upah yang layak bagi buruh.

Dalam kesempatan itu, Iqbal menyoroti arah kebijakan yang dinilai perlu terus diarahkan pada kesejahteraan pekerja, termasuk memastikan adanya kepastian kerja. Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan proses reindustrialisasi agar pekerjaan di sektor formal dapat kembali terbentuk dan bertahan.

Menurut Iqbal, Presiden Prabowo Subianto telah mengakomodasi sejumlah tuntutan buruh pada momen May Day 2026 lalu. Ia menyebut bahwa beberapa isu telah dijawab dan sudah dilaksanakan, di antaranya dalam bentuk regulasi serta pengaturan terkait transportasi berbasis aplikasi.

“Beberapa isu sudah dijawab oleh Presiden dan sudah dilaksanakan antara lain yang sudah dilaksanakan RUU PPRT, kemudian ojol ojek online yang tarifnya untuk teman-teman ojol mendapat 92 persen, aplikator 8 persen,” kata Said usai acara pelantikan, Senin.

Meskipun demikian, Iqbal menyatakan masih terdapat hak buruh lainnya yang menurut pandangannya perlu terus diperjuangkan. Baginya, pembahasan kesejahteraan tidak cukup berhenti pada aspek tertentu, melainkan harus menyentuh jaminan pekerjaan dan stabilitas hidup pekerja.

Job security dan kepastian kerja

Dalam penekanan itu, Iqbal menyebut perlunya kepastian kerja atau job security bagi masyarakat Indonesia. Ia memandang bahwa kesejahteraan buruh ke depan mencakup adanya jaminan pekerjaan yang jelas, sekaligus kebutuhan agar lapangan kerja benar-benar terbentuk.

“Di dalam pandangan kami ke depan, kesejahteraan buruh itu meliputi kami sebut job security . Jadi harus ada kepastian kerja. Lapangan kerja harus terbentuk,” ucap Iqbal.

Ia kemudian mengaitkan persoalan job security dengan kondisi sektor pekerjaan yang terjadi saat ini. Iqbal menyoroti bahwa PHK masih terjadi, termasuk pada sektor-sektor formal, sehingga kepastian kerja bagi pekerja menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.

Reindustrialisasi dan dampak pada sektor formal

Iqbal menyoroti kondisi industrialisasi yang saat ini disebutnya kerap mengalami deindustrialisasi. Dalam penilaiannya, PHK terjadi di sektor-sektor formal. Ia menilai bahwa upaya mengundang investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri, tetap perlu diteruskan untuk memastikan industri kembali berjalan dan reindustrialisasi dapat terjadi.

“PHK terjadi di sektor-sektor formal. Walaupun pemerintah terus berupaya untuk mengundang investasi, baik dalam negeri dan luar negeri untuk memastikan industri kembali, reindustrialisasi,” ujar Said.

Sebagai penasihat khusus Presiden, Iqbal mengatakan ia akan mengusulkan pandangan serta membuat analisis kebijakan untuk memastikan reindustrialisasi benar-benar kembali terjadi. Ia mengarahkan perhatian agar pekerjaan di sektor formal dapat kembali hadir di pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, dan tempat kerja lain.

“Kita ingin sektor formal para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan di tempat-tempat kerja lain,” lanjut dia.

Dengan kerangka tersebut, ia menempatkan reindustrialisasi sebagai bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan kesempatan kerja. Dari sudut pandangnya, ketika industri bergerak kembali, maka pekerjaan yang lebih stabil dapat lebih mudah diwujudkan bagi para pekerja di sektor formal.

Income security, jaminan sosial, dan upah layak

Poin lain yang disorot Iqbal adalah jaminan sosial serta kepastian pendapatan (income security). Ia berharap orang-orang dapat menabung saat bekerja, bukan justru makin menjadi miskin setelah menyelesaikan pekerjaan.

“Jangan orang kerja jadi miskin. Ketika kita bekerja, kita punya uang. Ketika kita selesai bekerja, kita enggak punya uang. Padahal buruh membayar pajak kepada negara,” kata Said.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pemberian upah yang layak bagi para pekerja. Menurut Iqbal, upah layak juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, Iqbal memposisikan kebijakan ketenagakerjaan sebagai upaya menyatukan beberapa elemen: kepastian kerja, penguatan sektor formal melalui reindustrialisasi, serta kepastian pendapatan melalui jaminan sosial dan upah layak.