Hukum & Kriminal

Sekda Jateng Mendorong Penindakan Galian C di Kendal Jika Terbukti Tak Berizin

0
×

Sekda Jateng Mendorong Penindakan Galian C di Kendal Jika Terbukti Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Sekda Jateng Dorong Penindakan Galian C di Kendal bila Terbukti Tak Berizin Regional 9 Juni 2026
Ilustrasi: Sekda Jateng Dorong Penindakan Galian C di Kendal bila Terbukti Tak Berizin

jurnalistik.co.id – Keresahan masyarakat Kabupaten Kendal terkait aktivitas galian C ilegal kembali menguat menyusul kabar adanya segel yang dicopot dan operasi tambang yang masih berjalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno menyatakan Pemprov akan mendorong penindakan bila tambang terbukti tidak mengantongi izin.

Dalam sepekan terakhir, persoalan galian C di Kendal menjadi perbincangan luas, termasuk di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @liputan.kendal.terkini yang mempertanyakan kepemilikan usaha tambang di wilayah setempat.

Pada (31/5/2026), akun tersebut menulis, “Kendal Pecahkan Rekor Tambang terbanyak di Jawa Tengah. Ada yang tau siapa pemilik galian C-nya?” Unggahan itu muncul di tengah dinamika pengawasan lapangan yang dinilai belum meredam keresahan warga.

Rabu (3/6/2026), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal melabrak lokasi tambang galian C milik CV Bukitsawi Indopermata di Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo. Namun, spanduk segel bertuliskan penghentian sementara aktivitas atau operasional yang sebelumnya telah dipasang resmi oleh petugas kini sudah tidak terlihat lagi alias raib.

Menurut informasi yang berkembang, pembangkangan di lapangan turut menjadi sorotan karena aktivitas tambang tetap dilaporkan berjalan meski ada upaya penertiban. Situasi tersebut kemudian mendorong munculnya permintaan agar proses penegakan aturan dilakukan lebih tegas.

Asesmen izin dan langkah penindakan

Menanggapi persoalan tersebut, Sekda Jateng Sumarno menyatakan pihaknya akan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan asesmen terhadap tambang di Kendal, terutama terkait aspek perizinan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal juga diminta melakukan langkah serupa.

“Ini kan nanti diasesmen teman-teman ya untuk terkait dengan masalah izin (tambang). Kalau tanpa izin kan, tentu saja kita lebih mudah ya untuk segera (ditindak),” kata Sumarno usai rapat paripurna di gedung DPRD Jateng, Senin (8/6/2026).

Sumarno memastikan pengecekan aktivitas pertambangan di Kendal akan segera diupayakan, termasuk penutupan bagi tambang ilegal. “Ini teman-teman lagi menelusuri,” tegasnya, menegaskan proses penanganan tidak berhenti pada penertiban awal.

Dengan mekanisme asesmen, pihak Pemprov berfokus pada kepastian status perizinan sebagai dasar pengambilan langkah penindakan. Penelusuran itu juga menjadi pijakan untuk memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Sanksi administratif dan respons di area tambang

Sebelum pernyataan Sekda, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi, menjelaskan bahwa surat sanksi administratif dalam bentuk salinan digital (soft copy) sebenarnya sudah diberikan langsung oleh Kepala DLH Kendal kepada pemilik CV Bukitsawi Indopermata pada Selasa (2/6/2026) malam.

Suprayogi menyebut pada Rabu (3/6/2026) surat fisiknya juga sudah diserahkan dan diterima oleh Heri, salah satu pengurus lapangan CV Bukitsawi Indopermata. Penyerahan tersebut dilakukan di lokasi Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo.

“Hari ini surat fisiknya juga sudah saya serahkan dan diterima oleh Heri, salah satu pengurus lapangan CV Bukitsawi Indopermata,” kata Suprayogi kepada Kompas.com di lokasi penyerahan pada Rabu (3/6/2026).

Menurut Suprayogi, melihat adanya pembangkangan di lapangan, ia kemudian mengeluarkan instruksi tegas agar spanduk penghentian sementara aktivitas tambang segera dipasang kembali di area depan. Instruksi itu diarahkan sebagai langkah koreksi terhadap kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan sanksi yang telah diberikan.

Suprayogi juga menegaskan konsekuensi bila imbauan tidak dilaksanakan sesuai perintah Sekda Kendal. “Saya minta spanduk penghentian sementara aktivitas kembali dipasang. Jika tidak sesuai perintah Pak Sekda, akan kami laporkan ke kepolisian,” ujar Suprayogi dengan nada tinggi.

Ancaman pengajuan ke ranah hukum itu dimaksudkan untuk menekan agar pemilik tambang mengikuti ketentuan penertiban yang sebelumnya telah disampaikan. Di sisi lain, kondisi spanduk yang kemudian dilaporkan tidak lagi berada di lokasi menambah tekanan agar proses penegakan aturan berjalan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Sekda Jateng Sumarno memperjelas arah respons Pemprov. Asesmen izin yang akan dilakukan menjadi langkah penentuan untuk memperkuat dasar tindakan, terutama bila ditemukan bahwa aktivitas tambang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.

Rangkaian informasi dari pengawasan lapangan, pemberian surat sanksi, hingga instruksi pemasangan kembali spanduk, menggambarkan adanya upaya penataan sejak awal. Namun, karena di lapangan dilaporkan terjadi ketidakpatuhan, Pemprov dan daerah kini menegaskan akan menelusuri lebih jauh dan mendorong penindakan sesuai hasil asesmen.

Dengan demikian, fokus penanganan tidak hanya berhenti pada penertiban sesaat, melainkan diarahkan pada kepastian legalitas serta tindak lanjut bagi pelanggaran yang terbukti. Jika tambang dinilai tak berizin, Sumarno menyebut penindakan akan dilakukan agar keresahan masyarakat Kendal bisa mereda melalui penegakan aturan yang tegas.