jurnalistik.co.id – Semarang, 30 Juli 2026—Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing yang menjerat bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menghadirkan keterangan baru terkait status seorang asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas bupati.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan Suherman menyebut ART tersebut tercatat sebagai tenaga outsourcing pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Menurut Suherman, perempuan itu bernama Rul Bayatun dan bertugas di Pendopo Bupati Pekalongan.
Ketika jaksa menanyakan apakah Rul Bayatun juga merupakan pihak yang menggantikan Muhammad Sabiq Ashraff sebagai direktur PT RNB, Suherman membenarkan hal tersebut.
“Iya, orang yang sama,” kata Suherman di hadapan majelis hakim.
Sabig—anak kandung terdakwa—sebelumnya tercatat memegang peran direktur di perusahaan keluarga itu, sebelum digantikan oleh Rul Bayatun.
Status Rul Bayatun sebagai direktur disebut berubah setelah Fadia Arafiq terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024–2029 dari Partai Golkar.
Suherman menyatakan ia mengenal Rul Bayatun karena sering berada di Pendopo Bupati, termasuk saat kegiatan di lokasi tersebut digelar.
“Iya, di rumah dinas kami sering mengadakan acara di sana. Saya sering bertemu Rul Bayatun,” ujarnya.
Pada bagian lain pemeriksaan, jaksa menyinggung penempatan kerja yang sempat tercantum dalam kontrak outsourcing, apakah Rul Bayatun bekerja di Sekretariat Daerah.
Suherman membantahnya dan menegaskan bahwa perempuan itu bekerja di Pendopo Bupati.
“Pernah. Dia bekerja di pendopo bupati,” kata Suherman.
Keterangan yang sejalan juga disampaikan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan, Kismoyo.
Berita Terkait
Dalam persidangan sebelumnya, Kismoyo menyatakan Rul Bayatun pernah didaftarkan sebagai tenaga outsourcing.
“Ada Pak, tahun 2023 terdaftar sebagai tenaga outsourcing,” ucap Kismoyo di hadapan majelis hakim.
Gambaran dakwaan dan aliran transaksi
Dari konstruksi dakwaan yang dibacakan dalam proses penanganan perkara, jaksa menyebut rangkaian perbuatan korupsi melibatkan pendirian PT RNB sebagai perusahaan keluarga, lalu diarahkan agar sejumlah kepala organisasi perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut pada proyek pengadaan jasa outsourcing.
Jaksa juga menyampaikan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam dakwaan, jumlah tersebut disebut terbagi penggunaannya, dengan sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia Arafiq.
Fadia Arafiq juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar yang bersumber dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perkara ini kemudian dirangkaikan dalam dakwaan tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi sesuai konstruksi Jaksa Penuntut Umum KPK.
Di sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan diketahui telah dijalankan terhadap satu orang terdakwa, yakni Fadia Arafiq, dengan rentang pembahasan pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam persidangan yang sama, penegasan mengenai keberadaan Rul Bayatun sebagai tenaga outsourcing serta penggantian perannya dari posisi dalam konteks perusahaan keluarga menjadi bagian dari respons terhadap pertanyaan jaksa terkait fakta penempatan kerja dan perubahan direktur PT RNB.
Dengan keterangan Suherman dan Kismoyo, fokus pemeriksaan mengarah pada kesesuaian antara pencatatan outsourcing dan praktik penugasan di Pendopo Bupati, sekaligus hubungan status itu dengan pergantian direktur perusahaan yang disebut dalam dakwaan.
Dalam rangkaian tanya jawab tersebut, jaksa tidak hanya menyoroti pencatatan tenaga outsourcing yang disebut tertuju pada Rul Bayatun, tetapi juga menguji kesesuaian antara status pada dokumen perusahaan dengan praktik penugasannya di lingkungan pendopo bupati.
Majelis hakim kemudian menerima penjelasan bahwa penggantian peran di PT RNB diposisikan sebagai bagian dari perubahan jabatan yang disebut terjadi setelah Fadia Arafiq terpilih menjadi anggota DPRD, sementara pemeriksaan saksi mengarah pada bagaimana perusahaan keluarga itu menjalankan skema pengadaan jasa outsourcing dan penempatan kerja yang terkait.












