Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Gugatan Pembentukan Tim Ahli Digelar di PTUN Samarinda, Gubernur Kaltim Tak Hadir

×

Sidang Perdana Gugatan Pembentukan Tim Ahli Digelar di PTUN Samarinda, Gubernur Kaltim Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Pembentukan Tim Ahli Digelar di PTUN Samarinda, Gubernur Kaltim Tak Hadir Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Sidang Gugatan Pembentukan Tim Ahli Digelar di PTUN Samarinda, Gubernur Kaltim Tak Hadir

jurnalistik.co.id – Sidang perdana gugatan pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (TAGUPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan persiapan itu digelar pada Kamis (18/6/2026). Dalam proses tersebut, pihak gubernur maupun perwakilan hukumnya tidak hadir.

Sidang perdana gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) dibuka di PTUN Samarinda. Namun, saat agenda pemeriksaan persiapan berjalan, tergugat tidak berada di ruang sidang.

Perwakilan penggugat, Diah Lestari, menyampaikan bahwa informasi dari pengadilan menyebutkan pihak gubernur hanya menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran melalui pesan WhatsApp yang diteruskan oleh perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Diah mengatakan, ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui mekanisme pemberitahuan, bukan melalui kehadiran langsung maupun pengiriman perwakilan. Ia menyebut hal itu disampaikan setelah sidang dimulai.

“Di persidangan hari ini Gubernur tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan. Dari pihak pengadilan disampaikan bahwa dari tergugat melalui perwakilan Biro Hukum menyatakan tidak hadir pada persidangan ini,” kata Diah usai sidang.

Menurut Diah, tidak ada penjelasan perinci mengenai alasan ketidakhadiran gubernur maupun kuasa hukumnya dalam agenda pemeriksaan persiapan tersebut. Ia menilai situasi ini bertolak belakang dengan harapan penggugat sejak awal perkara diajukan.

“Ya pasti kecewa. Dari awal kami berharap ketika ada masukan dari masyarakat dan ditemukan ketidaksinkronan, kita bisa duduk bersama. Tapi ternyata tidak. Bahkan sampai di sini pun dari pihak gubernur maupun perwakilannya tidak datang,” katanya.

Diah menyatakan penggugat tetap membawa pokok keberatan yang sama ke persidangan. Menurutnya, gugatan yang diajukan tidak berubah meski agenda pemeriksaan persiapan berlangsung tanpa kehadiran tergugat.

Ia menegaskan, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan TAGUPP. Langkah tersebut didasarkan pada penilaian bahwa keputusan itu cacat secara hukum.

Selain permintaan pembatalan, Diah juga menyampaikan bahwa penggugat meminta honorarium yang telah dialokasikan kepada tim tersebut dikembalikan ke kas daerah apabila gugatan dikabulkan. Ia menyebut permintaan tersebut termuat dalam gugatan yang disampaikan.

Berdasarkan dokumen gugatan, honorarium TAGUPP dalam APBD 2026 mencapai Rp 8,34 miliar. Sementara itu, anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah disebut mencapai Rp 2,44 miliar.

Dengan rincian tersebut, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung operasional TAGUPP mencapai sekitar Rp 10,78 miliar. Diah menyebut angka-angka tersebut menjadi bagian dari pertimbangan keberatan penggugat.

“Tuntutannya tetap sama seperti yang kami sampaikan sejak awal. SK dibatalkan, kemudian keuangan negara dikembalikan ke kas daerah terkait honorariumnya, dan pembubaran TAGUPP karena menurut kami dasar hukumnya cacat hukum ,” ujarnya.

Diah juga menyampaikan bahwa proses persidangan akan terus berjalan sesuai tahapan pemeriksaan yang ditetapkan pengadilan. Ia menyebut putusan majelis hakim menjadi penentu akhir dalam perkara ini.

“Terlepas dari menang atau kalah, sebagai warga negara kami sudah menyampaikan keberatan kami dan sudah berproses di sini. Selanjutnya pengadilan melalui majelis hakim yang menentukan semuanya,” kata dia.

Masih Tahap Pemeriksaan Persiapan Tertutup

Sementara itu, Humas PTUN Samarinda, Wahyu Arba menjelaskan bahwa perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD saat ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan persiapan yang sifatnya tertutup. Penjelasan itu disampaikan terkait kondisi proses persidangan yang tengah berjalan.

Dengan status tersebut, sidang pada fase awal difokuskan pada pemeriksaan persiapan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Wahyu menyatakan pemeriksaan pada tahap ini dilakukan dalam mekanisme yang tidak terbuka untuk umum.

Di tengah proses yang masih berjalan, ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu catatan dalam sidang perdana tersebut. Penggugat tetap menyampaikan keberatannya terkait pembentukan TAGUPP dan meminta majelis hakim menilai keabsahan keputusan gubernur.