Hukum & Kriminal

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp 35,7 Miliar

1
×

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp 35,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Duduk Perkara Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan yang Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar News 3 Juni 2026
Ilustrasi: Duduk Perkara Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan yang Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026). Penahanan dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Tiga tersangka yang ditahan ialah Mokh Sukiman selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto selaku eks General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015-2019.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. “Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,” kata dia.

Adapun satu tersangka lain, yaitu Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari itu. Taufik menegaskan, “Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama.”

Ketiga tersangka yang ditahan kemudian ditempatkan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara yang menyeret proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tersebut.

Berawal dari rencana pembangunan gedung kantor

KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 saat Fadeli, yang kala itu menjabat Bupati Lamongan, berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan. Keinginan itu lalu ditindaklanjuti dengan perintah kepada pejabat di bawahnya untuk memproses proyek tersebut.

Pada 5 Mei 2017 sampai dengan 22 Juni 2017, dilakukan lelang Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dalam proses itu mencapai Rp 154.415.440.000. Dari proses pemilihan tersebut, PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO menandatangani Surat Perjanjian Nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000. Namun, Taufik menyebut proses pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan.

“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan, hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” tuturnya.

Selain pada tahap pemilihan penyedia, KPK juga menilai pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak berjalan sesuai aturan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Ahmad Abdillah bahkan disebut sudah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, padahal proses lelang belum dimulai.

Tak hanya itu, Sukiman juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO. Rangkaian penyimpangan tersebut, menurut KPK, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam rangkaian pengadaan dan pengerjaan proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap para tersangka juga diharapkan memperjelas bagaimana tahapan administrasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran bisa menyimpang dari ketentuan yang seharusnya dipatuhi.

KPK menilai perkara ini menunjukkan bahwa proyek yang sejak awal dirancang untuk kebutuhan gedung kantor pemerintah justru berujung pada dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Karena itu, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk terhadap tersangka yang belum hadir saat pemanggilan penyidik pada hari penahanan dilakukan.