Bisnis & Ekonomi

Ancaman Lonjakan Harga Obat saat Rupiah Melemah: YLKI Minta Pengawasan Ketat, Kemenkes Batasi Kenaikan 10–20%

0
×

Ancaman Lonjakan Harga Obat saat Rupiah Melemah: YLKI Minta Pengawasan Ketat, Kemenkes Batasi Kenaikan 10–20%

Sebarkan artikel ini
Ancaman Lonjakan Harga Obat di Balik Pelemahan Rupiah: YLKI Minta Pengawasan, Kemenkes Batasi Kenaikan News 15 Juni 2026
Ilustrasi: Ancaman Lonjakan Harga Obat di Balik Pelemahan Rupiah: YLKI Minta Pengawasan, Kemenkes Batasi Kenaikan

jurnalistik.co.id – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) memicu perdebatan mengenai potensi kenaikan harga obat di Indonesia. Diskusi ini kemudian melibatkan posisi pihak konsumen dan penjelasan batas kenaikan dari otoritas kesehatan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan agar pelemahan kurs tidak dijadikan alasan untuk menaikkan harga obat secara berlebihan. Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kenaikan harga obat dalam kisaran 10–20 persen masih dapat diterima, sekaligus memastikan harga obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap aman dari dampak fluktuasi nilai tukar.

Dalam pandangan YLKI, tekanan ekonomi akibat pelemahan rupiah berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pengawasan harga obat dinilai tidak boleh berjalan lepas kendali.

YLKI meminta pengawasan harga obat diperketat

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih aktif untuk melindungi konsumen di tengah tekanan ekonomi akibat pelemahan rupiah. Pernyataan tersebut disampaikan Rio saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (14/6/2026).

Rio menekankan bahwa pemerintah harus hadir dan memastikan kenaikan harga obat tidak mengarah pada tarif yang merugikan konsumen. Ia juga mengingatkan agar pelemahan nilai tukar tidak dijadikan pembenaran untuk lonjakan yang tidak wajar.

“Pemerintah harus hadir dan mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap harga obat agar pelemahan nilai tukar rupiah tidak menjadi alasan kenaikan harga yang berlebihan dan merugikan konsumen,” kata Rio Priambodo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Menurut Rio, kenaikan harga obat tidak boleh sampai mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Hal ini ia tekankan khususnya untuk peserta program jaminan sosial kesehatan.

Ia juga menyatakan hak konsumen untuk memperoleh obat yang aman, bermutu, dan efektif harus tetap terjamin meski terjadi tekanan ekonomi. Dengan demikian, ukuran “wajar” yang dipakai tidak boleh mengorbankan ketersediaan obat bagi kelompok yang paling bergantung pada layanan sosial.

Selain pengawasan, YLKI juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan obat dengan harga terjangkau. Permintaan ini mencakup ketersediaan obat generik serta produk farmasi dalam negeri sebagai bagian dari opsi yang dapat dijangkau masyarakat.

“Dalam kondisi tekanan ekonomi, negara perlu memastikan ketersediaan alternatif obat yang lebih terjangkau bagi masyarakat, baik obat generik maupun produk dalam negeri, tanpa mengurangi kualitas, keamanan, dan khasiatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, YLKI menilai transparansi dalam penetapan harga obat perlu diperkuat. Transparansi tersebut diharapkan membuat masyarakat memahami faktor-faktor yang memengaruhi perubahan harga, sekaligus membantu mencegah praktik yang tidak wajar.

Kemenkes membatasi kenaikan harga obat hingga 20 persen

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga obat yang masih dapat diterima akibat pelemahan rupiah. Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Budi menjelaskan bahwa ada kisaran yang menjadi rujukan, sehingga kenaikan di luar batas tersebut dipandang perlu ditangani. Ia juga menyebut bahwa pihak terkait akan dipanggil bila harga melewati range yang telah dihitung.

“Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range -nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, kemudian menambahkan penjelasan mengenai besaran yang dianggap wajar. Ia menyampaikan batas kenaikan harga obat berada pada kisaran 10 hingga 20 persen.

“10 sampai 20 persen,” kata Rizka.

Rizka juga menyatakan bahwa Kemenkes telah memetakan obat-obatan yang mengalami kenaikan harga secara rasional dan yang tidak. Pemetaaan ini menjadi dasar untuk menilai apakah kenaikan masih berada dalam koridor yang dapat diterima atau justru memerlukan perhatian lebih lanjut.

Dengan adanya pemetaan tersebut, pemerintah menempatkan kenaikan harga obat dalam kerangka penilaian. Pada saat yang sama, diskusi mengenai dampak fluktuasi nilai tukar diarahkan agar harga obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap aman.

Perdebatan yang muncul akibat melemahnya rupiah akhirnya bertemu pada dua penekanan yang berbeda. YLKI menyoroti kebutuhan pengawasan ketat, transparansi, serta ketersediaan alternatif obat yang terjangkau, sedangkan Kemenkes menegaskan perhitungan kisaran 10–20 persen sebagai batas kenaikan yang masih dapat diterima dan memastikan dampaknya tidak mengganggu perlindungan bagi peserta BPJS Kesehatan.