Hukum & Kriminal

Teror Pembakaran Rumah Mantan Kades di Demak, Pelaku Diduga Berbekal Dendam dari Penjara

0
×

Teror Pembakaran Rumah Mantan Kades di Demak, Pelaku Diduga Berbekal Dendam dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Teror Pembakaran Rumah Mantan Kades di Demak, Pelaku Diduga Bawa Dendam dari Penjara Regional 7 Juni 2026
Ilustrasi: Teror Pembakaran Rumah Mantan Kades di Demak, Pelaku Diduga Bawa Dendam dari Penjara

jurnalistik.co.id – Demak menjadi lokasi teror pembakaran yang melibatkan dua rumah di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Polisi menyebut telah mengantongi identitas terduga pelaku.

Menurut keterangan aparat, rumah yang dibakar berada di Desa Tlogorejo, dengan korban merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, satu lagi yang menjadi sasaran pembakaran adalah rumah mantan kepala desa Rejosari, juga di Kecamatan Karangawen.

Kasus ini terjadi pada Selasa (2/6/2026). Pembakaran di rumah pensiunan PNS Desa Tlogorejo sempat terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat orang tidak dikenal menggunakan penutup wajah. Orang tersebut menyiram sebuah cairan di teras rumah, menyulut api, lalu bergegas pergi menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, mengatakan identitas terduga pelaku terungkap dari hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta keterangan saksi. Terduga pelaku berinisial AI.

Motif dugaan dan kaitan konflik lama

Mujiyono menjelaskan dugaan motif berawal dari dendam yang berkaitan dengan anak korban. Ia menyebut adanya riwayat pertikaian yang pernah terjadi dan menyeret AI ke proses hukum.

“Karena bisa berkaitan dendam karena yang anak korban yang rumahnya korban pembakaran itu pernah berselisih atau berkonflik pada tahun 2025,” kata Mujiyono, dikonfirmasi Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, anak kedua korban pernah berselisih dengan AI terkait kasus penganiayaan. Dalam proses perkara tersebut, AI kemudian divonis penjara.

Dugaan motif itu, kata Mujiyono, dikuatkan oleh keterangan saksi yang menyatakan AI sempat mengancam akan melakukan balas dendam setelah keluar dari penjara.

“Terjadi perkara penganiayaan dan sampai proses di pengadilan, saat itu memang sempat terlontar ancaman kalau dia keluar nanti akan dendam lah intinya mengancam ke korban dan saksi,” kata dia.

Mujiyono juga menyampaikan AI telah bebas. Ia menyebut AI keluar dari lembaga pemasyarakatan sejak dua minggu terakhir setelah menjalani masa tahanan dari vonis kasus penganiayaan dengan anak-anak korban.

“Kebetulan yang terduga itu baru dua minggu buat keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Pelaku diduga melakukan pembakaran di dua lokasi tersebut. Namun, berdasarkan informasi di lapangan, kejadian segera diketahui warga sekitar sehingga api cepat dipadamkan dan tidak terjadi korban jiwa.

Upaya penangkapan dan kondisi pelacakan

Mujiyono menuturkan polisi berupaya menangkap AI setelah mengantongi identitasnya. Ia menyebut pihaknya bekerja sama dengan reserse Polres Demak dan Polda Jateng untuk memburu terduga pelaku.

Dalam prosesnya, pihak kepolisian belum berhasil menemukan keberadaan AI. “Sudah melakukan mapping alamat yang diduga pelaku namun di rumah tidak ada, secara alat elektronik juga belum berhasil,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghadapi kesulitan untuk memastikan keberadaan AI. “Iya kesulitan untuk keberadaannya,” kata dia.

Meski begitu, polisi tetap mengusut kasus hingga tuntas. Penanganan dilakukan dengan mengumpulkan dan menindaklanjuti data dari penyelidikan yang telah dilakukan.

Imbauan untuk korban dan warga

Dalam kesempatan yang sama, Mujiyono mengimbau korban untuk senantiasa berhati-hati. Ia juga meminta warga kembali mengaktifkan siskamling guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Para korban yang kemarin terjadi pembakaran untuk waspada dan mungkin untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya mungkin bisa dilakukan siskamling lah di sekitar,” ucap Mujiyono.

Polisi terus melakukan pemburuan terhadap AI sebagai terduga pelaku, sambil memastikan kebenaran dugaan motif dendam yang muncul dari konflik yang pernah terjadi sebelumnya.