jurnalistik.co.id – Kabupaten Purworejo menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 untuk 340 desa. Penyelenggaraan ini dirancang berjalan dalam satu gelombang pada 2027, dengan rangkaian tahapan mulai disusun sejak November 2026.
Langkah persiapan tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala desa secara bersamaan. Pemerintah daerah memandang tenggat waktu itu sebagai dasar untuk merapikan jadwal seluruh tahapan sebelum hari pemungutan suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menjelaskan, masa jabatan 340 kepala desa akan berakhir pada 8 Mei 2027. Laksana menyebut pelaksanaan Pilkades serentak dimulai enam bulan lebih awal, tepatnya pada November 2026.
“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak, akhir masa jabatan kepala desa ada 340 desa yang berakhir pada 8 Mei 2027. Tahapannya akan kita mulai enam bulan sebelumnya, yakni pada November 2026,” kata Laksana pada Senin (27/7/2026).
Laksana menegaskan, pemilihan tidak hanya dipadatkan menjadi satu agenda besar, tetapi juga disatukan pada satu gelombang. Dengan skema tersebut, tahun 2027 tidak akan ada gelombang kedua untuk Pilkades serentak di Purworejo.
“Semuanya dilaksanakan serentak dalam satu gelombang. Tahun 2027 tidak ada gelombang kedua,” ujarnya.
Penyelenggaraan dalam satu gelombang, menurutnya, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelaksanaan. Efisiensi itu mencakup aspek anggaran, koordinasi antar pihak terkait, hingga pengawasan selama tahapan berlangsung.
Selain efisiensi, pemkab juga menyiapkan alur kerja yang lebih terstruktur untuk menghadapi seluruh tahapan. Mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan suara, rangkaian proses ditata agar memiliki waktu yang jelas dan tertata.
Berita Terkait
Di sisi lain, Pemkab Purworejo juga mulai melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai perubahan regulasi Pilkades. Sosialisasi tersebut digelar menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Mekanisme pencalonan kepala desa
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru berkaitan dengan mekanisme pencalonan kepala desa. Laksana menerangkan, bila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
Apabila setelah perpanjangan pertama masih tersisa satu pendaftar, panitia kemudian melakukan perpanjangan kedua selama 10 hari. Bila pada akhir dua kali perpanjangan tersebut tetap hanya ada satu calon, pemilihan dapat tetap dilaksanakan dengan menghadapkan calon tunggal melawan kotak kosong.
Dalam penjelasannya, Laksana juga menyinggung cakupan desa yang mengikuti Pilkades serentak. Ia menyebut jumlah desa di Kabupaten Purworejo sekitar 469 desa, dan dari jumlah itu sekitar 340 desa akan mengikuti Pilkades serentak.
Dengan jadwal tahapan yang dimulai sejak November 2026, pemerintah daerah berupaya memastikan persiapan Pilkades serentak 2027 berjalan sesuai rencana. Skema serentak satu gelombang itu sekaligus menjadi ruang agar perubahan regulasi dapat dipahami lebih awal, terutama terkait tata cara pencalonan dan proses ketika hanya tersisa satu bakal calon.
Pemilihan kepala desa secara serentak ini diarahkan untuk menyelaraskan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala desa yang terjadi dalam periode yang sama. Dengan penyusunan tahapan sejak awal, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses tidak berjalan terburu-buru, melainkan lebih siap menghadapi rangkaian sampai hari pemungutan suara.
Selain mengejar kesesuaian waktu, pemkab menyiapkan pengelolaan tahapan yang lebih rapi dari sisi administrasi dan koordinasi. Urutan kerja yang dimaksud mencakup pembentukan panitia, penyiapan daftar pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan suara, sehingga pengawasan dan penyusunan kebutuhan teknis dapat dilakukan lebih terukur selama masa tahapan berlangsung.
Pemkab juga menegaskan kesiapan menindaklanjuti perubahan regulasi melalui penyesuaian mekanisme pencalonan sesuai aturan baru. Apabila pada batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, masa pendaftaran akan diperpanjang lebih dulu selama 15 hari. Bila setelah perpanjangan tersebut masih menyisakan satu pendaftar, panitia menambah perpanjangan kedua selama 10 hari, dan jika kondisi tetap sama, pemilihan dapat tetap dilaksanakan dengan calon tunggal melawan kotak kosong.












