jurnalistik.co.id – Bareskrim Polri menyebut tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akan segera menjalani persidangan.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), serta Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
“Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B/2225/M.2.20/Eoh.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, hasil penyidikan perkara pidana untuk 3 (tiga) orang Tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap (P21),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Berikut berkas P21 dan aset yang diserahkan
Dalam berkas perkara pertama tersebut, penyidik menyerahkan 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, serta tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai Rp 143 miliar.
Penyidik juga menyerahkan 642 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan mencapai Rp 153 miliar.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp 18 miliar, uang tunai dan saldo rekening Rp 7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp 500 juta.
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai Rp 320 miliar.
Tersangka baru FH dan peran yang diduga
Bareskrim juga menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang merupakan pendiri dan penasihat PT DSI.
Dalam catatan yang disampaikan, FH pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Penyidik menduga FH terlibat dalam dugaan penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif melalui data borrower existing pada periode 2018–2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, FH disebut memiliki sejumlah peran penting dalam operasional PT DSI. Ia diduga aktif memberikan masukan dalam rapat perusahaan, mencari investor atau super lender, hingga mengetahui adanya proyek-proyek fiktif yang ditampilkan pada situs dan aplikasi PT DSI untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Pencegahan ke luar negeri dan jadwal pemeriksaan
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Selain pencegahan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim.
Fokus pembuktian dan pemulihan kerugian
Sementara itu, Bareskrim menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada pembuktian pidana, tetapi juga upaya pemulihan kerugian para korban atau lender PT DSI.
Dengan status P21 pada berkas perkara tiga tersangka awal, proses persidangan diharapkan dapat segera berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparan perkara, penyidik merinci penyerahan aset yang mencakup sebelas aset tidak bergerak dalam bentuk kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, serta tanah dan bangunan. Sebagian besar aset tersebut berada di beberapa wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara, dengan total nilai yang disebutkan mencapai Rp 143 miliar.
Selain properti, penyidik juga menyampaikan penyerahan berbagai instrumen lain, mulai dari ratusan sertifikat SHM dan SHGB milik para borrower PT DSI, hingga deposito, uang tunai dan saldo rekening, serta kendaraan bermotor. Penyidik menempatkan penyerahan ini sebagai rangkaian upaya pemulihan kerugian bersama proses hukum, sejalan dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) untuk persidangan.












